KALABAHI ,metroalor.com- Capain kinerja bidang tindak pidana khusus(Pidsus) pada Kejaksaan negeri( Kejari) Alor selama tahun 2025 telah menyelamatkan dan pemulihan uang negara sebesar Rp1.723.632.476,- Dan Eksekusi Badan Terhadap 12 Terpidana Korupsi.
Demikian disampaikan Kepala seksi Inteljen Nurrochmad Ardhiantro, S.H., dalam siaran persnya kepada media pada 9/12/25.
Dikatakannya, Bidang Pidsus telah melaksanakan serangkaian kegiatan penegakan hukum meliputi tahapan Penyidikan, Pra Penuntutan, Penuntutan, hingga Eksekusi terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Alor.
Berdasarkan rekapitulasi kinerja tahun 2025, tim penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Alor telah menyelesaikan beberapa penanganan penyidikan perkara yakni; Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 dan menetapkan Ir. HS (Pelaksana Faktual), OD (Staf Administrasi), dan IDP (PPK) sebagai tersangka.
Selanjutnya ,kata Nurrochmad,
Dalam tahap Penyidikan, tim penyidik juga telah berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp. 1.471.177.476,- (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), dengan rincian dari Perkara Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Alor sebesar Rp. 1.105.003.776 dan dari Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mataru Utara sebesar Rp. 366.173.700.
Sementara tahap Pra-Penuntutan (Penelitian Berkas Perkara), Pada tahap Pra-Penuntutan, Jaksa Peneliti Bidang Pidsus telah melakukan penelitian terhadap 5 (lima) berkas perkara tindak pidana korupsi yaitu, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Waimi T.A. 2016 atas nama Tersangka YA (Kepala Desa) dan YM (Sekretaris Desa) dan
Tersangka YM (Penyedia).
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Alor T.A. 2022 atas nama Tersangka Ir. HS (Pelaksana Faktual), tersangka OD (Staf Administrasi) dan Tersangka IDP (PPK).
Seluruh berkas perkara pada tahap ini telah dinyatakan lengkap dan dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses pelimpahan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Sedangkan Tahap Penuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor telah melakukan penuntutan terhadap:
Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Waimi Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa YA (Kepala Desa) dan YM (Sekretaris Desa) dan YM (Penyedia) yang telah diputus oleh Hakim berdasarkan putusan Putusan PN No 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (Terdakwa YM/Penyedia) dan Putusan PN No 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (Terdakwa YA (Kepala Desa) dan YM (Sekretaris Desa).
Perkara dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Tahun Anggaran 2022 dengan tiga yaknj Terdakwa Ir. HS (Pelaksana Faktual), OD (Staf Administrasi), dan IDP (PPK) yang proses persidangannya masih berjalan.
Tahap Eksekusi; Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Alor sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 12 (dua belas) Terpidana, yaitu:
Maria Imelda Tahan (Kasus BOK Puskesmas Apui TA 2023), Putusan: 2 tahun penjara, Denda Rp 75 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 380.420.435/Subsider 6 bulan,-. Putusan PN No 35/Pid.Sus-TPK/2024,
Joseph E. Malaikosa (Kasus Pengadaan Mobil BUMDes Dishub TA 2021), Putusan: 1 tahun penjara, Denda Rp 100 Juta/Subsider 3 bulan. Putusan PN No 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg jo Putusan MA No 425 K/Pid.Sus/2025, Wigar Wiroso (Kasus Pengadaan Mobil BUMDes Dishub TA 2021), Putusan: 4 tahun penjara, Denda Rp 200 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 271.691.947,-/Subsider 6 bulan. Putusan MA No. 6142 K/Pid.Sus/2025, Andreas Ardianto (Kasus Pengadaan Mobil BUMDes Dishub TA 2021), Putusan: 4 tahun penjara, Denda Rp 200 Juta/Subsider 3 bulan , Uang Pengganti Rp 271.691.947,-/Subsider 6 bulan. Putusan MA No. 6142 K/Pid.Sus/2025, Quirinus Opat (Kasus Rehab Sekolah SMPN Pura TA 2022), Putusan: 4 tahun penjara, Denda Rp 200 Juta/Subsider 6 bulan, Uang Pengganti Rp 200 Juta (Diperhitungkan dari uang sitaan Rp 500 Juta, sisa Rp 300 Juta dikembalikan ke Terdakwa). Putusan PN No 1/Pid.Sus-TPK/2025, Anggi Murniatun Chandra Kaku (Kasus BOK Puskesmas Apui TA 2023), Putusan: 2 tahun penjara, Denda Rp 50 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 20.455.000,-/Subsider 2 bulan. Putusan MA No. 9372 K/Pid.Sus/2025,
Albertus Damiano Senda Nobe (Kasus Rehab Sekolah SMPN Pura TA 2022), Putusan: 6 tahun penjara, Denda Rp 500 Juta/Subsider 6 bulan, Uang Pengganti Rp 3.213.070.000,-/Subsider 1 tahun 6 bulan. Putusan PT Kupang No 22/PID.SUS-TPK/2025,
Eko Yohan Wahyudi (Kasus Rehab Sekolah SMPN Pura TA 2022), Putusan: 4 tahun penjara, Denda Rp 200 Juta/Subsider 6 bulan. Putusan PT Kupang No 21/PID.SUS-TPK/2025, Agustitus Yacob Pisdon (Kasus Rehab Sekolah SMPN Pura TA 2022), Putusan: 1 tahun 9 bulan penjara, Denda Rp 50 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 671.271.591,-/Subsider 10 bulan. Putusan PT Kupang No 23/PID.SUS-TPK/2025,
Yusuf Mahali (Kasus Dana Desa Waimi TA 2016), Putusan: 3 tahun penjara, Denda Rp 100 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 158.185.050,-/Subsider 6 bulan, serta Barang Bukti Rp 15 Juta dirampas untuk Uang Pengganti. Putusan PN No 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg
Yustus Aumay (Kasus Dana Desa Waimi TA 2016), Putusan: 1 tahun penjara, Denda Rp 50 Juta/Subsider 2 bulan dan Uang titipan Rp 20 Juta dirampas untuk Uang Pengganti. Putusan PN No 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, Yohanis Maifa (Kasus Dana Desa Waimi TA 2016), Putusan: 1 tahun penjara, Denda Rp 50 Juta/Subsider 2 bulan dan Uang titipan Rp 20 Juta dirampas untuk Uang Pengganti. Putusan PN No 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Dari pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Alor berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 252.455.000,- yang berasal dari Terpidana Quirinus Opat sebesar Rp 200.000.000,- Anggi M.C. Kaku sebesar Rp 20.455.000,- Yustus Aumay dan Yohanis Maifa sebesar Rp. 32.000.00 jadi Total Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Alor selama Tahun 2025 sebesar Rp 1.723.632.476,- yang diperoleh dari tahap Penyidikan sebesar Rp 1.471.177.476,- dan tahap eksekusi sebesar Rp 252.455.000.***













