Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang Dilimpahkan Ke Polisi

KALABAHI, metroalor.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor telah limpahkan dugaan kasus pidana pelanggaran pemilu tentang politik uang (money politik), ke polres Alor.

Kapolres Alor AKBP. Supriadi Rahman S.I.K. M.M., ketika ditemui media diruang kerjanya pada 22/1/24, membenarkan sudah ada laporan terkait politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR Propinsi, dari Partai PPP.

Ia mengatakan terkait kasus tersebut, polisi masih membutuhkan keterangan ahli. Setelah mendapat keterangan keterangan ahli tersebut akan dilanjutkan gelar perkara kasus untuk menentukan layak naik sidik atau tidak, paparnya.

Sementara itu sembilan orang saksi dalam kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, jadi kami masih menunggu keterangan saksi ahli,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Media Kupang, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau kepada media Kupang pada Selasa 23 Januari 2024 di Kalabahi mengungkapkan, pihaknya dalam melakukan tugas pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam masa kampanye ini tengah memproses sejumlah kasus dugaan pelanggaraan.

Untuk dugaan money politik, Langmau menyebutkan, ada 2 kasus yang tengah ditangani, yakni satu dugaan kasus yang pernah viral di media sosial, dimana perkembangannya telah naik ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polres Alor. (Wanka).