PANTAR, metroalor.com -Lagi Polres Alor gandeng tim ahli, teknik Poltek Kupang, Bill Kusa Nope, untuk pemeriksaan fisik tahap dua untuk ruas jalan Kabir-Kaera yang terindikasi adanya kerugian negara , di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 18/12/25.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Alor, AKP Amru Ichsan, S.H., yang dikonfermasi Wartawan via teleponnya pada Jumat, 19–12-2025, membenarkan Polres Alor bersama tim ahli teknik turun lakukan periksaan fisik pekerjaan jalan Kabir-Kaera, untuk yang kedua kalinya.
Kasat Amru jelaskan, secara teknis ketika kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap minta ahli teknik untuk menghitung volume terpasang dan spesifikasi terpasang dalam pekerjaan tersebut.
Nah, hasil pemeriksaan di tahap penyelidikan, tidak bisa dipakai di tahap penyidikan. Oleh karena itu kami hadirkan tim ahli teknik lagi untuk menghitung ulang untuk yang kedua.
Aitem Perhituan kembali atau pemeriksaan fisik tahap kedua menyangkut volume dan material tersebut untuk finalisasi .Dengan hasil hitung ulang itu akan ditampilkan sebagai
kerugian negara oleh Inspektorat, jelasnya.
“Hasil pemeriksaan awal dari badan pemeriksa keuangan (BPK) belum ada”, jawab Amru ketika ditanya Laporan hasil pemeriksaan (LHP BPK)
Hasil pemeriksaan audit investigasi pertama yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah (Irda) tidak bisa dipakai dalam proses tahap penyidikan, makanya harus dilakukan perhitungan kembali dengan nama perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),ungkap Kasat Amru .
Selanjutnya ,dari hasil PKKN itulah sebagai acuan atau dasar berapa nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat pekerjaan tersebut dan siapa saja yang bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya.
Seperti yang di saksikan langsung Media ini proses pemeriksaan dilakukan terbalik yakni dihitung titik akhir ke STA Nol.
Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam lebih dipimpin langsung Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) AIPTU Imansyah bersama lima anggotanya dan tim ahli teknik yang disaksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada dinas PUPR Kabupaten Alor, Sofyan Abdulah, SE, MAP., Direktur CV. Fajar Baru, Reinhard Jolanda, selaku kontraktor, dan pemilik CV. Kabir Jaya, Vincensius Sutjonong, selaku Sub Kontraktor (Subkon) berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU), Nota Kesepahaman atau Perjanjian Pendahuluan.
Beberapa aitem pemeriksaan oleh Ahli Teknik Poltek Kupang Bill Kusa Nope, bersama Polres, mulai dari pengambilan titik koordinat, penggalian pinggir kiri dan kanan badan jalan untuk mengukur ketebalan agregat dan lapen jalan, dan pengukuran volume pekerjaan dari atas ke bawa.
Selama aktifitas pemeriksaan oleh tim ahli dan polres Alor di lokasi tersebut menyedot perhatian warga sekitar yang melewati ruas jalan tersebut .
Untuk diketahui, Proyek jalan Kabir–Kaera di Kecamatan Pantar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Proyek ini dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Alor yang dikerjakan oleh CV Fajar Baru. ***













