Proyek remedial bendungan di desa Padang panjang,kecamatan Alor Timur, dengan nilai sebesar 26 M lebih di duga belum mengantongi surat perintah mulai kerja(SPMK) dari kementerian pekerjaan umum republik Indonesia .
Namun proyek yang dikerjakan oleh PT SKS dari satuan kerja( satker) operasi dan pemeliharaan sumber daya air Nusa tenggara dua kementerian pekerjaan umum dan perumahan RI tersebut, sudah mulai di kerjakan sekitar bulan Juli yang lalu .
Kepala desa Padang panjang Ayub Padaleti yg di hubungi metro alor pada 5/10/21 mengatakan, pemerintah desa telah menerimah surat dari kementrian pekerjaan umum tentang pemberitahuan pekerjaan bendungan yang ada dilokasi RW 2 RT 4 dusun satu desa Padang panjang. Dan sementara kata Ayub pekerjaan sementara berjalan.
” Setahu Kami kalau sudah ada surat pemberitahuan kegiatan pada pemerintah desa maka sudah ada perintah kerja to, serta ada anggarannya. Jadi belum masuk di DIPA atau belum kami juga jadi heran” ujar Ayub.
Menurut salah satu pekerja proyek itu,kata Ayub, dana belum bisa di cairkan karena progres pekerjaan harus 30 persen. Bendungan baru yang di kerjakan tersebut dulunya lokasi embung- embung. “Papan informasi proyek sudah terpampang di lokasi. Jadi tidak mungkin anggarannya belum ada. Apalagi, Aktifitas sementara berjalan di lokasi proyek . Alat berat yang ada di lokasi antara lain, Eksvator ada lima unit, truk dua unit dan kendaraan sepuluh rodah10 unit tapi masi ada di dinas pertanian. ” Kendaraan sepuluh roda untuk pengangkut tanah dari dalam embung- embung tersebut” terang Ayub.
Sementara itu kepala dinas pertanian dan perkebunan Alor Justus Dopong Abora yang dihubungi metroalor pada 7/10/21 mengaku, telah mendengar pembangunan bendungan di desa Padang panjang . Namun proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas pekerjaan umum sehingga instansinya tidak dapat pemberitahuan soal kegiatan itu. ” Yang pasti asas manfaatnya akan di tangani oleh dinas pertanian” kata Dopong Abora .
Yapi, Salah satu penanggung jawab dari PT SKS yang beralamat di Makasar, Sulawesi Selatan, kepada metroalor via telepon pada 4/10/21 mengatakan, proyek dengan nilai 26 M itu, sementara di kerjakan secara pelan-pelan karena belum ada SPMK ,dan anggarannya juga belum masuk dalam daftar anggaran proyek(DIPA) tahun 2021. “Hampir semua kabupaten yang mengerjakan proyek dari balai belum ada SPMKnya. Namun kami tetap kerja.sekedar kasih bersih- bersih di lokasi sambil menunggu SPMK. Saya akan hubungi kalau sudah jalan”, ungkap Yapi yang mengaku orang kedua sebagai pelaksana proyek tersebut..
Yang pasti tambah Yapi, anggarannya akan di alokasikan pada tahun 2021 ini. (yus)
Proyek Bendungan 26 M Belum Ada SPMK?
