Hukrim  

AAK Minta Polres Usut Dugaan Korupsi di Puskesmas Tamalabang

Oplus_16908288

KALABAHI, metroalor.com – Aliansi Anti Korupsi (AAK) Kabupaten Alor, resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolres Alor terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Tamalabang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinato Umum AAK Alor, Alan Maley mengungkapkan, pengaduan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2023 -2024 yang diduga tidak transparan serta berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan fasilitas kesehatan tersebut,

“Tadi saya sendiri sudah serahkan ( masukan) pengaduan di Kepolisian Resort Polres Alor. Pengaduan ini telah di terima polisi di Pos plket penjagaan, pada Senin, 6/04/2026, pukul.1055, WITA,” ujar Alan.

Dalam surat pengaduan yang diterima, pihak Aliansi Anti Korupsi (AAK) Kabupaten Alor mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana BOK di Puskesmas Tamalabang. Untuk itu, kami meminta kepada Kapolres Alor agar segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pengaduan tersebut.

AAK Alor menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Pengaduan ini ditandatangani oleh Koordinator Umum Aliansi Anti Korupsi Kabupaten Alor, Alan Maley, serta Jenderal Forum, Abdul Azis Mobang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Alor belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. ***(