Berita  

Pj, Sekda Alor Diduga Kabur,Saat aksi Damai GMNI

Oplus_16908288

KALABAHI, metroalor.com – Pemerintah Kabupaten Alor akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar di sosial media tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Obet Bolang“kabur” saat aksi damai yang dilakukan organisasi kemahasiswaan GMNI Alor.

Melalui klarifikasi resmi yang disampaikan Pemkab Alor, Rabu 8/4/26 bahwa informasi yang beredar di medsos tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar pada fakta di lapangan.

Demikian penegasan ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Alor, Marthen G. Moubeka, SH, melalui Plt. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Alor, Tertius Lanmai, SH.

“Tidak benar sekdamelarikan diri. Pj Sekda saat itu sedang menjalankan tugas resmi, yakni mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur NTT dan kementerian terkait,” tegas Tertius.

Dijelaskan, pada saat aksi berlangsung, Pj Sekda berada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor untuk mengikuti rapat koordinasi teknis (zoom meeting) bersama Pemerintah Provinsi NTT dan kementerian. Sekda sedang jalankan tugas negara, tambahnya.

Kondisi tersebut membuat yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk menerima massa aksi secara langsung. Pemkab Alor menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup ruang dialog. Bahkan, perwakilan GMNI telah diterima secara resmi di Ruang Nusantara I, Kantor Bupati Alor.

Dalam pertemuan tersebut, pemeritahn secara resmi memberikan tahapan seluruh seleksi Sekda, mulai dari pembentukan panitia seleksi, proses seleksi terbuka, hingga pengusulan tiga nama calon kepada Gubernur.

Pemkab Alor menilai sejumlah tindakan lanjutan massa aksi tidak sesuai dengan etika penyampaian aspirasi. Adapun beberapa tindakan yang disoroti antara lain:
Meninggalkan forum resmi tanpa kesepakatan, Memaksakan diri menemui Pj Sekda, Masuk ke ruang kerja Sekda tanpa izin dan Menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Ini tentu tidak etis dan berpotensi mengganggu ketertiban serta tata kelola pemerintahan,” ujar Tertius.

Dalam klarifikasi tersebut, Pemkab Alor juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Sekda definitif.
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah hanya sampai pada pengusulan tiga nama. Keputusan akhir ada di Gubernur,” jelasnya.

Pemkab Alor mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, agar tetap menjunjung tinggi etika, norma, serta tata cara yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi.

Namun, pemerintah juga menyoroti munculnya narasi yang dinilai sebagai distorsi informasi dan berpotensi menyesatkan publik.
“Aspirasi adalah hak setiap warga negara, tetapi harus disampaikan secara beretika dan berdasarkan fakta,” pungkas Tertius.***(wanka