PDIP Diharapkan Segerah Usul Pengganti Nama Ketua DPRD

Kalabahi,metroalor.com-Pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Alor berharap partai demokrasi Indonesia perjuangan(PDIP) segerah mengusulkan nama pengganti ketua DPRD non aktif, Enny Anggrek, SH, setelah diberhentikan dalam sidang paripurna DPRD Alor pada 4/1/23.

Demikian disampaikan wakil ketua DPRD Alor, Sulaiman Singsh dalam keterangan persnya kepada  media diruang kerjanya usai sidang paripurna. Menurut Singsh, dua agenda persidangan yang dijadwalkan oleh Badan muswara (BANMUS), sudah berjalan dengan baik . Walau ada keributan kecil dalam proses persidangan itu hal biasa dan wajar  dalam dinamika  persidangan.

suasana persidangan paripurna

Politisi partai Golkar ini menjelaskan, paripurna tadi dengan dua  agenda, yang  pertama menutup masa sidang 2022 dan membuka masa sidang tahun 2023  berjalan dengan aman dan baik.  sementara agenda kedua tentang pembahasan pemberhentian Enny Anggrek juga berjalan dengan baik ,walaupun ada  dinamika yang terjadi dalam persidangan tapi semuanya  sesuai mekanisme persidangan  dengan baik. Sehingga melahirkan  keputusan-keputusan dalam sidang paripurna .Kemudian telah dibacakan oleh sekretaris dewan dalam sebuah  keputusan DPRD. Keputusan  sidang kedua tentang pemberhentian Enny Anggrek sebagai ketua DPRD  Alor selanjutnya akan dikirim ke gubernur NTT melalui bupati Alor, dalam waktu tujuh hari kedepan.

Semua proses dan langkah sampai  paripurna untuk memberhentikan ibu Enny Anggrek sebagai ketua DPRD adalah tindak lanjut dari  hasil surat badan kehormatan(BK)  Alor, yang telah   dilalui sesuai aturan dan mekanisme serta   kode etik di DPRD.

Dijelaskanya, hasil kerja dari BK setelah disampaikan dalam paripurna kemudian keputusannya  diterima  pimpinan dewan, akan diteruskan kepada partai yang bersangkutan  agar partai  tersebut  menyiapkan dan mengusulkan nama penggantinya, dalam kurun waktu 30 hari. Karena setelah 30 hari ada sidang yang akan membahas keputusan tersebut . Jika usulan pengganti sudah ada maka tadi dibahas dua agenda, yakni pemberhentian dan usulan yang disampaikan oleh partai. Kemudian  dua keputusan tersebut disampaikan kepada gubernur melalui bupati . Namun usulan pengganti ketua DPRD belum ada, maka kami cuma membahas satu agenda saja yakni tentang pemberhentian ketua DPRD, jelas Singsh.

” Hari ini juga keputusan DPRD  akan di proses lalu dituangkan dalam  ketetapan surat  keputusan(SK) dengan nomor 01/Paripurna/DPRD/2023 lalu diproses dan dikirim ke pemerintah kabupaten Alor, selanjutnya diproses lebih lanjut ke gubernur NTT. Kami berharap PDIP mengusulkan  nama pengganti Enny Anggrek  agar diproses bersama- sama dengan SK pemberhentian oleh gubernur”,  jelas Singsh.

Semua proses persidangan akan  tetap  berjalan normal selama jabatan  ketua DPRD belum terisi.Karenan  yang namanya pimpinan DPRD adalah kolektif kolegial . Sebagai pimpinan DPRD, kami berharap PDIP segerah mengusulkan nama pengganti Enny Anggrek sebagai ketua DPRD.
” Ini   kamar orang jadi kami tidak mencampuri urusan internal partai”, tandas Singsh. 

Pimpinan DPRD cuma fasilitator saja sehingga waktu 30  hari kami sudah menyampaikan  kepada partai untuk diproses nama pengganti.Namun sampai hari ini usulan nama pengganti  belum ada.
Surat usulan dari PDIP  pernah dikirim tanggal 28 Desember 2022, namun BANMUS sudah menetapkan jadwal paripurna . Selain itu kata Singsh, surat tersebut dikirim kepada person  antara lain, fraksi-fraksi, bukan kepada pimpinan DPRD.

Singsh juga menepis isu yang beredar di meja pemimpin tentang dugaan kekerasan  dengan Enny Anggrek. Menurutnya,  ia cuma menepis tangan Enny Anggrek yang hendak mengambil dokumen persidangan yang ada didepannya.
“Karena cengkaraman tangan Ibu Enny yang kuat  memegang dokumen,maka saya coba menepis, bukan memukul”, tandasnya 

Terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Enny Anggrek, Singsh mengaku siap menghadapi  baik melalui TUN maupun laporan lainnya di Polda NTT.

Sebelumnya, dalam ruang  persidangan Enny Anggrek, SH mengklaim bahwa keputusan pemberhentian dirinya dari Ketua DPRD Alor adalah keputusan palsu.  Karenanya ia sudah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara dan melaporkan ke Polda NTT  tentang jadwal palsu yang dilakukan dua Pimpinan DPRD tersebut.
Anggrek mengaku sangat optimis jika dapat memenangkan jalur hukum yang ia tempu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Untuk diketahui, sidang  paripurna DPRD juga diwarnai unjuk rasa dari berbagai kelompok di luar gedung DPRD. Mereka memprotes jadwal persidangan  yang palsu hingga menolak memberhentikan Enny Anggrek dari jabatan ketua DPRD Alor masa bakti 2019-2024.***