Kalabahi, metroalor.com- Kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur di pulau seribu Moko kembali terkuak lagi . Di duga salah seorang oknum pejabat yang diketahui sebagai Sekretaris Camat (sekcam) Alor timur Kabupaten Alor dilaporkan keluarga korban GK (16 THN ) ke polres Alor pada 21/2/23.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi wartawan di rumah dinasnya pada 22/2/24 membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak yang masuk di polres Alor.
Menurut Jems, Ada laporan masuk terkait kasus persetubuhan anak oleh oknum Pegawai negeri sipil(ASN) dengan inisial NA yang disampaikan pelapor yang merupakan mama kecil korban. Korban adalah GK berusia 16 tahun, yang masih duduk di bangku SMP, kata Iptu Jems.
Lebih lanjut kata Iptu Jems bahwa, persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Februari berlokasi di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).
“Kronologi yang dilaporkan masih secara umum belum secara rinci namun di perkirakan kejadian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015, kemudian pada hari minggu tanggal 19 Februari 2023 terjadi perlakuan yang sama sehingga korban menceritakan kepada mama kecilnya.Karena merasa dirugikan, pada Selasa, 21 Februari 2023 korban melaporkan kasus tersebut di Polres Alor,” kata Iptu Jems.
Sementara ini , polres Alor unit PPA masih menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan satu orang saksi,”ujarnya
Pihaknya belum bisa memberikan kronologi secara rinci, karena ini masih berupa laporan Polisi. Kami harus memeriksa dan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, korban dan lain-lain kemudian jika sudah cukup bukti dan memenuhi unsur persetubuhan terhadap anak, maka kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jelas Iptu Jems.
“Kami menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan secara rinci status terlapor,” tandas Jems
“Untuk pelaku tambah Jems, apakah dia ASN atau bukan, saya belum bisa membenarkan hal tersebut. Nanti setelah dilakukan klarifikasi baru bisa kami informasikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jems.***