Kalabahi-Metroalor.com, Pelaksanaan pekerjaan bantuan rumah untuk korban bencana Seroja, untuk kategori rusak berat , sementara masih dalam tahapan pekerjaan. Sehingga jika terjadi kerusakan tentu akan di perbaiki kembali. Pasalnya, selain proses pekerjaan ada juga tahapan pemeliharaan.Kalau terjadi kerusakan atau kekurangan volume itu menjadi tanggung jawab dari pihak ketiga.
Demikian ditegaskan sekretaris daerah(sekda) kabupaten Alor, Drs, Soni Alelang dalam keterangan persnya kepada media di ruang kerjanya pada 16/3/23.
Menurutnya, belum ada indikasi kerugian negara, karena sampai saat ini pihak ketiga yang mengerjakan rumah rusak berat belum dibayar oleh pemerintah. Karena sistim kerja sesuai petunjuk teknis dari Badan penanganan bencana nasional bahwa, semua bangunan dikerjakan seluruhnya baru dibayar.
” Jadi misalnya kontraktor A mendapat 100 unit rumah, Maka harus dikerjakan sampai 100 persen lalu diperiksa oleh tim PHO baru dibuat proses pencairan dananya. Jadi sementara ini pihak ketiga pakai modal sendiri membangun rumah- rumah tersebut.
Kami kerja berdasarkan juknis dari pusat.mulai dari desain rumah tipe 36, materialnya semua harus sesuai spesifikasi yang sudah termuat dalam RAB”, tandas Alelang.
Dijelaskannya, capaian pelaksanaan Kegiatan PROGRES FISIK
Realisasi Progres fisik dapat dirinci sebagai berikut:
Rumah Rusak Berat 218 Kk, (211 dikerjakan oleh kontraktor, 7 KK Reimbers/penggantin uang).Tersisa 34 KK. Rumah Rusak Sedang 75 KK dan Rumah Rusak Ringan 1166 KK,tersisa 50 KK, maka Total1459 KK.
sementara progres keuangan lanjut mantan camat kabola ini bahwa, dengan Total Dana Bantuan Stimulant Korban Bencana Badai Seroja yang sudah terealisasi untuk pembangunan dan perbaikan rumah rusak berat, rusak sedang serta ringan adalah Rp. 16. 327.779 400 sedangkan
yang belum terealisasi berjumlah Rp. 10. 307.220.600,-
Kendala yang dialami dalam proses pencapaian progress antara tain kata Alelang yakni,
Terbatasnya fasilitas pendukung dan Sumber Daya Manusia pada BPBD Kabupaten Alor,
Kurangnya tenaga staf pelaksana dan Terbatasnya fasilitator dengan tophograpy di beberapa wilayah terdampak yang sulit dijangkau.
Fasilitator berjumlah 9 orang menangani 110 Desa/Kelurahan terdampak dengan total
penerima bantuan untuk Rumah Rusak Sedang sebanyak 75 KK dan Rumah Rusak Ringan
sebanyak 1216 KK (1291 KK)
Selain itu, Proses perbaikan rumah rusak ringan, rumah rusak sedang dan pembangunan rumah rusak berat
mengalami kendala karena kondisi cuaca saat ini tidak mendukung (Hujan, banjir).
Sebagian penerima bantuan telah meninggal dunia, sakit tidak dapat melakukan perjalanan jauh dan merantau mencari pekerjaan di luar daerah dalam jangka waktu yang lama sehingga proses pencairan dana mengalami keterlambatan karena harus mengurus administrasi ahli waris.
Menyelesaikan persoalan yang terjadi di beberapa Desa/ Kelurahan terdampak terkait dengan pengaduan masyarakat penerima bantuan stimulant bencana seroja.
Dan hal lain lagi , Dibeberapa wilayah Desa/Kelurahan Kurangnya peran serta pemerintah Desa dalam mengawasi jalannya proses perbaikan rumah bantuan stimulant akibat bencana seroja.
Rencana Tindak Lanjut yakni,
Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan mengoptimalkan peran serta masing-masing yang terlibat dalam kegiatan penyaluran bantuan stimulant perbaikan rumah akibat bencana badai siklon seroja.
Menyiapkan berkas atau dokumen penerima bantuan untuk proses pencairan.
Bersama fasilitator mengecek Kembali kelengkapan dokumen penerima bantuan untuk
melengkapi laporan pertanggungjawaban.
Sementara untuk data hunian khusus relokasi korban bencana Seroja April tahun 2021,Sesuai Keputusan Bupati Alor Nomor : 122/HK/KEP/2021 nama-nama kepala keluarga yang di relokasi, terpusat akibat dampak bencana badai seroja dapat dirinci sebagai berikut :Kecamatan Alor Timur LautDesa Lipang 50 Kepala Keluarga, Desa Waisika 50 Kepala Keluarga.
Kecamatan Alor Selatan
Desa Malaipea 166 Kepala Keluarga, Desa Lela 51 Kepala Keluarga, Desa Kelaisi Tengah 50 Kepala Keluarga.
Kecamatan Pantar Timur yaitu Desa Kaleb 170 KK, Desa Bunga Bali 61 KK, Desa Lalafang 53 KK, Desa Nule 52 KK.
Dan yang terakir ,Kecamatan Pantar Tengah, Desa Tamakh 229 KK mqka Total 932 Kepala Keluarga (KK).
Data Penerima Bantuan Yang Terealisasi Dari empat (4) Kecamatan sepuluh (10) Desa yang direncanakan untuk relokasi terpusat yang terealisasi hanya di dua (2) Kecamatan dan 5 Desa, karena tidak tersedia lahan untuk pembagunan rumah relokasi terpusat.
Data penerima bantuan rumah relokasi terpusat/ khusus yang sudah terealisasi dapat dirinci sebagai berikut Desa Kaleb 170 KK, Desa Bungabali 61 KK, Desa Lalafang 53 KK, Desa Nule 52 K, dan Kecamatan Pantar Tengah, Desa Tamakh 50 KK, Total Bantuan Terealisasi sebanyak 386 KK.
Untuk dana tunggu hunian (DTH) Pada tanggal 3 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Alor mengusulkan bantuan DSP DTH kepada Kepala BNPB untuk 703 Unit Rumah Rusak Berat dengan kebutuhan anggaran Rp. 1.054.500.000, Dana tersebut dianggarkan untuk 703 KK dengan nilai Rp. 500.000 per KK selama 3 bulan. Pada tanggal 9 Mei 2021, BNPB memindah bukukan DTH ke Rekening ke Rekening DSP BPBD Kabupaten Alor ke rekening BRI Cabang Kalabahi dengan nilai sebesar Rp. 1.054.500.000, Pada tanggal 26 Mei 2021 s/d 29 Mei, tim verifikasi melakukan survei lapangan dan verifikasi ulang terhdap 703 KK unit rumah maka hanya 315 unit rumah yang masuk kategori rumah rusak berat sedangkan 388
masuk dalam kategori rumah rusak sedang dan ringan.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Plt BPBD Kab. Alor membuat rekapitulasi data hasil survei dan verifikasi rumah rusak berat akibat bencana cuaca ekstrim dengan menetapkan 315 rumah rusak berat, dan menerbitkan SK Bupati untuk penerima bantuan DSP DTH. Dengan demikian jumlah bantuan yang layak diberikan sebesar Rp. 472.500.000,- dengan perhitungan 315 Unit x 3 bulan x Rp. 500.000.
Dana tunggu hunian yang tidak digunakan yaitu sebesar Rp. 582.000.000, dapat dirinci Rp. 1.054.500.000 – Rp. 472.500.000 = Rp. 582. 000.000.
Setelah ada SK Bupati tentang penetapan penerima DTH maka segera mentransfer DTH kepada yang
berhak yaitu ke rekening 315 KK dengan nilai sebesar Rp. 472.500.000,-
h. Sesuai dengan peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang penggunaan dana siap pakai, pada Bab V pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa jika terdapat sisa DSP maka BPP BPBD wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara. Maka BPP BPBD menyetorkan sisa DTH ke kas negara sebesar Rp.582.000.000,-
Sementara progres untuk desa waisika, Kategori rumah :
Rusak berat :90 KK (Reimbers 5 KK),Rusak sedang kosong, dan Rusak ringan : 100 KK
Realisasi pembayaran/ pencairan Rumah rusak berat 77 KK, Rumah rusak ringan 99 KK (suplayer), 70 KK (upah tukang).
maka Sisa yang belum proses pencairan yaitu Rumah rusak berat 20 KK, Rumah rusak ringan 1 KK (suplayer + Upah tukang), 30 KK (upah Tukang).
Perlu diingat juga, tambah Alelang, pemerintah respon dengan kontrol masyarakat, namun semua masih dalam proses pekerjaan. Dan belum ada indikasi yang mengarah pada kerugian negara.
Dalam penandatanganan fakta integritas penerima bantuan telah menandatangi surat dimana salah satu poinnya mengatakan, jika di kemudian hari terdapat temuan- temuan yang mengarah pada kerugian negara ,maka penerima bantuan harus bertanggung jawab. Semua proses keuangan tidak melalui bendahara BPBD tapi langsung kepada penerima bantuan. BPBD cuma tempat proses adminitasri.
Hari ini 17/3/23 tim yang terdiri dari kejaksaan ,BPBD ,tim teknis akan turun untuk memantau pekerjaan di lapangan , pungkas Alelang. ***