Kalabahi, metroalor.com– Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Alor berinisial DN alias Om Dar (53thn ) diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial SAT (7thn ).
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos, melalui IPDA Ibrahim Usman, S.H., selaku Kanit Tipikor sekaligus Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor didampingi AIPDA Suherman, S.H,Kanit Tipeter, yang ditemui diruang kerjanya pada selasa 4/7/23 membenarkan ada kasus pencabulan tersebut, dengan nomor polisi Nomor LP-B/177/VII/2023/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT .
Adapun kronologinya, terduga terlapor terlibat asmara dengan ibu korban. Karena Terduga dipercayai oleh ibu korban untuk antar dan jemput korban ke sekolah, karena ibu korban pergi kerja.karena Sering mengantar terduga mulai melakukan aksi pencabulan. Kejadian telah berlangsung sejak Februari 2023 hingga 30 Juni 2023.
Terlapor melakukan pencabulan terhadap korban dengan meraba- raba kemaluan korban, bahkan sadisnya lagi lm terduga masukan kemaluannya ke mulut korban, ungkap Ibrahim .
Sebab itu, kata Ibrahim, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Korban sudah dilakukan Visum, sedangkan pelaku telah mengamankan diri sendiri di Polres Alor karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, tambah Ibrahim
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Zainal Nampira yang di hubungi Via Telepon selularnya belum memberikan keterangan berhubung ada urusan keluarga. (Wanka)