Kalabahi, Metroalor.com, Salah satu warga Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, yang menggunakan inisial, IM Cs yang menghubungi media ini untuk menyampaikan ,telah menjadi korban penipuan dari pengambilan dan pemakaian barang dan Jasa pribadi yang diduga dilakukan PT. Fusena Elektrika Global (FEG) dan PT Buana Multi Techindo (BMT), pekan lalu.
IM ketika ditemui di kediamannya desa Fanating, pada Selasa, 06/06/2023, menuturkan, Sejumlah utang piutang yang harus di bayar Pihak PT.FEG dan PT.BMT yang bergerak di pekerjaan Sipil dan Arsitektur di Lokasi Alor Proyek Mobile Power Point Plat And Fixed Type Gas Engine Power Point Plant Package II, yang berlokasi di proyek pembangkit listrik tenaga migas dan gas (PLTMG) Pailelang. Utang yang harus dilunasi, kata IM, antara lain, Batu Sirtu 205 ret x 400 ribu, sebesar Rp.82 juta. Insentif koordinator security per bulan Rp.3,2 juta, 10 bulan belum di bayar senilai Rp.30.200.000, Pakai mobil picup L-300 Nomor per hari 250.000 x 6 senilai Rp.35 juta, Tali kapal 20 meter 1 rol Rp.1.000.000, jirgen 35 liter 5 buah Rp. 750 ribu, totalnya 148.950.000, ujarnya.

Ironisnya, IM sebagai koordinator secuarity bersama 12 karyawan lain telah diberhentikan sesuai Surat Putus Hubung Kerja (PHK) dengan PT Fusena Elektrika Global (FEG) tanpa alasan yang jelas pada tahun 2022, anehnya lagi tidak membayar upah gaji karyawan.
Menurutnya, diduga pemecatan 13 karyawan tanpa alasan dari PT.FEG, karena mantan karyawan ini menuntut uang pasangon sesuai masa kerja masing-masing karyawan, kami (karyawan) dipecat sepihak ini terbukti adanya Surat PHK dari Perusahaan, ungkap IM.
Ironisnya lagi pihak perusahaan tersebut memanipulasi data warga pribumi sebagai pemilik eksavator atas nama Anderias Iberahim Maniruli, tandas IM.
Salah satu mantan karyawan Immanuel Besy membenarkan, sebanyak 13 orang diberikan Surat PHK, jadi sekarang kami juga meminta hak Pasangon kami selama bekerja di perusahaan tersebut.
Moeryanto, selaku Ex Site Manager PT.BMT dan FEG, menyampaikan, PT.BMT telah membayar uang sebanyak Rp. 5 Milyar lebih ke PT.FEG selalu anak perusahan dari PT BMT, melalui Project Manager Wefried Jeryno Hia (Rio) selaku Project Manager (PM) PT. FEG, sesuai Kontrak Kerja No.001/K.MOU/FEG/XI/2020.R, sebagai Partner, namun dana tersebut tidak terealisasi dalam kebutuhan pekerjaan itu dimaksud perbaikan lokasi salauran air dan sebagainya, ungkap Moeryanto.
Moernyato menduga proyek PLTMG yang dikelolah oleh PLN belum bayar pada pemenang tender sehingga proses pembayaran mulai perusahan pemenang tender kepada subkonnya tidak jalan, akibatnya gaji karyawan dan utang material lokal belum dibayar hingga saat ini.
Mereka telah mengirim surat kepada Direktur Utama PT. FEG Raden Slamet Widiato sebaga ok Pemberi Kuasa kepada Adi Nyoman Manikamni sebagi Penerima Kuasa dan mantan Quality Control PT.FEG untuk datang di Alor untuk menyelesaikan semua persoalan utang piutang ,gaji karyawan dan utang material Lokal, namun belum terjawab hingga saat ini, tambah Adi, salah satu mantan karyawan yang ditemui terpisah. (Wanka)