Kalabahi, metroalor.com- Albertus Senda Nobe, sapaan akrabnya (Abe) (34) Warga Kota Kupang-NTT , Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa Ditahan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Alor dan dibantu Tim Jatanras Polda NTT pada Rabu 16 Agustus 2023.
Abe Senda Ditahan akibat diduga melakukan perbuatan pidana penipuan dengan waktu kejadian pada bulan maret 2021 sampai bulan oktober 2022 akhir bulan Juni 2023, sehingga melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara.
Dikutip dari Media Kupang, Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos, pada Kamis 17 Agustus 2023 menjelaskan, Pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023, berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-B/ 183 / VII / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 06 Juli 2023, Unit Pidum I Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap, Albert Senda Nobe, seorang laki-laki, Lahir di Kupang, Umur 34 Tahun, warga Kota Kupang
“Korban dalam kasus ini adalah Zakarias Paulus (64) beralamat di Kelurahan Kalabahi timur Kecamatan Teluk mutiara kabupataen Alor.
Tempat kejadian dugaan kasus ini terjadi dirumah saksi korban, di BANK BRI dan BNI atau setidak tidaknya diwilayah kabupaten Alor”, kata Jems
Dalam kasus ini, sebut Jems, barang bukti berupa 75 lembar slip pengirimaan, dan terkait pasal yang disangkakan adalah Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengaan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka saat ini ditahan sementara selama 20 hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 04 September 2023 di ruang tahanan Direktorat Tahti Polda NTT.
Zakarias Paulus ( Korban) melalui Kuasa Hukum Marthen Maure, SH. M.M., yang di hubungi Wartawan via telepon pribadinya, Kamis, 17/08, membenarkan Abe Senda telah di tahan polisi terkait utang piutang.
Maure mengatakan Utang Piutang tersebut telah diakui Abe melalui surat pernyataan bertanda tangan diatas meterai tempel 10.000 di tandatangani Albertus Domiano Senda Nobe, yang telah berutang uang kepada sodara Zakarias Paulus sebesar Rp.3 Miliar, bersedia menyelesaikan paling lambat, Selasa tanggal 20 Juni 2023,namun pernyataan tersebut tidak ditepati, maka siap di proses hukum yang berlaku, tuturnya.
Menurut Maure, Uang yang dipinjam Abe, dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan janjikan akan berikan sejumlah proyek sekolah di Alor yang sudah lolos tender PT. Araya Flobamora Perkasa, namun janji manis tersebut tidak terpenuhi, sehingga terjadi serangkaian unsur kebohongan maka Ia dijerat dengan Pasal 378.
Menurut Abe, kata Maure, kelebihan belanja untuk pekerjaan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lembur sekitar Rp.4 Miliar, akan dilakukan perhitungan. Pembelanjaan keperluan proyek TPA Lembur di talangi oleh Korban, di luar dari utang pinjaman uang di atas tentu akan mengara ke hukum perdata,” tambah Maure.
Selain itu, ada bukti Fisik ATM kosong atas nama PT.AFP, dan saat ini belum di gunakan pihak polisi sebagai alat bukti, tapi akan di lacak, pungkasnya (Wanka).