KALABAHI, metroalor.com – Sejumlah pekerjaan fisik dari dana desa (DD) Wakapsir timur ,kecamatan abad Selatan dari tahun 2019 – 2023 belum tuntas dikerjakan. Ironisnya material diantaranya semen untuk pekerjaan tersebut telah mubasir
Demikian diungkapkan Simon Petrus Mamalai yang akrabnya disapa Mon kepada Metroalor.com, via WhatsApp (WA) pada Rabu, 25/09/2024.
Menurutnya, sejumlah dana untuk pekerjaan rabat jalan tahun anggaran 2021 dikekolah secara tidak transparan , sehingga diduga kuat anggaran tersebut di selewengkan oleh Obet S.Manimalai, mantan kepala desa Wakapsir timur, yang telah menjabat tiga periode.
Pekerjaan rabat jalan tahun anggaran 2021 dan 2023 tidak rampung . Akibatnya Materialnya Semen telah membatu yang berserahkan dipinggir jalan, Bahkan dibuang dalam jurang untuk menghilangkan barang bukti tersebut.
Selain pekerjaan rabat jalan ada juga pekerjaan irigasi desa yang diduga kuat dikerjakan asal-asalan tidak sesuai spek dan tidak selesai namun secara administrasi dinyatakan telah rampung 100 persen ,untuk proses mencairkan dananya.
“Kami menduga pekerjaan irigasi tersebut pemerintah desa dibawa kepemimpinan kepala desa Obet Manimalai membuat laporan fiktif untuk proses pencairan dananya,” ujar,”Simon Petrus .
Sejak tahun 2019 hingga 2023 lanjut Simon Petrus, anggaran dana desa untuk pekerjaan rabat jalan hanya difokuskan pada satu titik saja, namun anehnya pekerjaan tersebut juga tidak selesai juga, tapi setiap tahun dianggarkan untuk rabat jalan di lokasi tersebut.
Pekerjaan rabat jalan yang dikerjakan namun tidak rampung diantaranya, ruas yang menghubungkan jalan dari pusat desa- ke wilayah dusun 02 (B) desa Wakapsir Timur-Kalabala dengan Volume 750 meter,Selanjutnya pada tahun 2020 dititik pekerjaan yang sama dengan volume 300 meter, namun tidak tuntas juga .
“Semua Pekerjaan Mubasir, saya punya bukti-bukti di lokasi pekerjaan desa tersebut. Intinya banyak semen yang tidak digunakan untuk pekerjaan rabat beton.”tandasnya
Plt Camat Abad Selatan, Rahmad Mansari, yang dikonfirmasi media ini via nomor hendponnya pada 26/9/24 , mengaku, sejak menjabat sebagai camat di Kecamatan Abad Selatan sampai hari ini, belum menerima laporan masyarakat atau pihak manapun terkait pekerjaan yang diduga belum tuntas di Desa Wakapsir Timur.
Pemerintah Kecamatan tidak punya kewenangan pengelolaan soal dana desa. Cuma s batas mengawasi saja dan menerima laporan hasil evaluasi terkait ketersediaan dalam dokumen SPJ, lalu diverifikasi bersama tim kemudian memberikan rekomendasi ke pemerintah desa selanjutnya melakukan pengajuan ke Dinas PMD Kabupaten, ungkap Mansari.
Terkait dengan pelaksanaan, eksekusi pekerjaan dan jika terjadi kesalahan dalam penyalahgunaan keuangan itu kewenangan Inspektorat Daerah (Irda).
Jadi sampai sekarang ini, desa Wakapsir timur belum pernah mengajukan SPP kekecamatan untuk proses pencairan dana desa. Kemungkinan sudah di proses pada saat dengan Camat Lama, Soni Kaimat.
“Sebagi Plh. camat Abad Selatan belum pernah menandatangani SPP dana desa Wakapsir timur untuk proses pencairan dana . Jadi saya tidak mengetahui hal itu.” tambahnya.
Sementara untuk data Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa (LPPD) juga tidak tercantum soal hal tersebut. Namun untuk mengakhiri tahun anggaran 2024, Pihaknya telah minta kepada semua desa agar segera membuat LPPD .jelas Mansari.
Sementara itu , Mantan Kades Wakapsir Timur, Obet S. Manimalai, belum memberikan klarifikasi ketika dihubungi Metroalor.com via telepon pribadinya pada Kamis, 26/09/2024, Siang. (wanka).