Polres Alor Kembalikan Dana BLT Yang Diduga Disalahgunakan Oknum Aparat Desa

Oplus_131072

KALABAHI, metroalor.com – Kepolisian Resort (Polres) Alor, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 97.200.000,- terkait dugaan tindak pidana korupsi yang didalangi dua oknum aparat Desa Aramaba, Kecamatan Pantar Tengah.

Demikian diungkapkan Kapolres Alor melalui Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, SH., yang ditemui media diruang kerjanya pada Senin, 17/03/2025.
Menurut Kasat Anselmus, kasus bermula dari laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Aramaba. Oleh sebab itu Polisi langsung bertindak untuk melakukan pemeriksaan .Hasil Pemeriksaan Kepala desa dan bendahara terhadap Kepala Desa mengakui perbuatannya yang telah menggunakan dana BLT untuk kepentingan pribadi.

Oplus_131072

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kedua oknum aparat desa ini mengakui telah menyalahgunakan dana BLT tahun 2024 demi kepentingan pribadinya. Padahal dana tersebut harusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat,” ujar Anselmus.

Selanjutnya, pihaknya berhasil menarik kembali uang yang telah disalahgunakan tersebut lalu dikembalikan kepada pihak desa pada hari Sabtu, 15/03/25. Kemudian disalurkan kepada penerima yang berjumlah 54 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada hari Senin, 17 Maret 2025, di Aula Kantor Desa Aramaba, yang disaksikan oleh pihak kecamatan dan kepolisian dan para pendamping kecamatn dan lokal.

Camat Pantar Tengah, Manoak Boling Sau, ketika dikonfermasi media via telepon pribadinya pada Senin, 17/03/25 , membenarkan pembagian dana sisa BLT berjalan lancar dan tepat sasaran, kepada 54 KPM yang hadir,” ujar Camat Manoak.

“Walau kasus dana BLT telah selesai tapi masih ada dana ADD dan Dana Desa yang belum disalurkan, dengan total kerugian Rp 323 juta lebih.”tandasnya

Untuk itu Ia minta agar Kepala Desa Aramaba dan Bendahara segera mengembalikan dana yang belum disalurkan tersebut kepada masyarakat. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum, tegas Manoak.

Penyaluran dana BLT juga diaminkan oleh pendamping kecamatan Ismail Gazila Anggae, ketika konfirmasi media ini melalui nomor Ponselnya pada Senin,17/03/2025.

Proses penyaluran uang sisa tersebut berlangsung di ruang aula kantor Desa Aramaba, yang di saksikan oleh pemerintah Kecamatan, Desa dan masyarkat setempat sedangkan bendahara desa tidak hadir (Wanka)