Berita  

Alung: CV Sinar Karya Belum Ada Izin Perubahan Akte Terkait Usaha AMP

Oplus_131072

KALABAHI,metroalor.com- Soal izin usaha produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) dari CV sinar karya di desa likuwatang ,kecamatan Alor tengah Utara , sampai dengan hari ini tanggal 24/3/25 belum di terbitkan izin usaha .

Demikian disampaikan Pelaksana tugas PLT kepala Diana Perijinan satu atap kabupaten alor, Mesak Malelak, melalui kepala bidang ( Kabid) Lis Alung yg di konfirmasi media melalui handphonenya pada 24/3/25.

Menurutnya, semua izin sudah lengkap diantaranya, dari dinas lingkungan hidup soal rekomendasi UPL UKl dan dari dinas PUPR, namun semua sarat sudah masuk, tapi harus diurus secara sistim online, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

“Sampai dengan siang ini belum ada perubahan akte yang diterima kantor kami , sehingga belum bisa di operasikan AMP sinar karya tersebut,” sebut Lis.

“Sampai jam ini belum ada sarat izin usaha dari CV Sinar Karya terkait perubahan akte, sehingga izin usaha untuk AMP belum di terbitkan”, tandas Ibu Lis.

Sarat dari Dinas lingkungan hidup dan dinas PUPR untuk terbitkan izin sudah masuk, tapi salah satu sarat lagi yakni, perubahan akte dari notaris belum masuk sehingga kami belum proses izinnya, tandas Alung .

Sementara sebelumnya, pemilik lahan AMP di likuwatang Zakarias Paulus atau biasa disapa Baba Sun, yang di konfirmasi paa 20/3/25 mengatakan , semua izin sudah di lengkapi melalui online, namun Masi ada satu surat yang belum dikirim, jadi mungkin bisa keluar izin besok, kata Baba Sun (tim).