KALABAHI, metroalor.com -Pemborong dan mandor sub pekerjaan jalan negara dinding penahan tanah (DPT) ruas jalan Lantoka- Marataing sita satu unit mobil milik PT. Anugerah Karya Agra Sentota (AKAS), gara-gara upah kerjanya belum bayar.
Demikian disampaikan Ilham, Mandor/ Sub-Kontaktor, kepada Wartawan, pada, Minggu, 30 Maret 2025. Menurutnya, sub aitem pekerjaan DPT dikerjakan sejak tanggal 22 Desember 2024 dan selesai pada tanggal 30 Januari 2025,
dilokasi STA Nol , di Kaipera, Desa Tanglapui, dan STA 7 , di Cobra Kecamatan Alor Timur, namun sampai saat ini upah pekerja belum dibayar oleh PT AKAS sebagai pemenang tender Proyek Jalan Negara tersebut.

Aitem Pekerjaan tersebut di tertuang dalam Surat Perintah Kerja( SPK) tanggal 2 Oktober 2024, Dengan anggaran 185 juta. Karena belum dibayar upah kerja selama tiga bulan, maka persoalan tersebut kami sampaikan kepada Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Alor, Viktor Datimoly.
Lanjut Ilham,mediasi yang dilakukan oleh Pak viktor pertemukan kami dengan Manager Proyek. PT. Akas Erwin Yudha Prasetia, di rumah makan Kediri Kadelang, pekan lalu. Dan disepakati pihak AKAS bersedia bayar semua upah buruh.
Anehnya, kata Ilham, usai pertemuan tersebut, Pak Erwin langsung memblokir nomor WhatsApp. Maka kami curiga PT AKAS tidak komitmen dengan perjanjian tersebut, dan sepertinya cuma bermain-main dengan kesepakatan itu.
“Nomor saya diblokir oleh Erwin , sehingga tidak bisa hubungi dia untuk penagihan upah tukang, sementara saya dituntut oleh pekerja terkait upah kerja mereka . Karena tak kunjung dibayar, maka salah satu pekerja sita satu unit motor scopy milik PT AKAS, kemudian pulang kampung di Bima”, sebut Ilham .
Selanjutnya, kata Ilham , hingga saat ini belum ada titik terang soal upah kerja pada beberapa Mandor, maka kami sepakat sita Mobil Sigra Astar nomor polisi N 1220 AAZ, warna hitam milik PT.Akas, pada Jumat, 27 Maret 2025 pukul 19.30.WIB, di Mes PT. Akas di Jembatan Hitam-Alor, sebagai jaminan sampai dibayar upah baru dikembalikan.
Sementara itu, salah satu Mandor , Boma Eli yang ditemui terpisah mengungkapkan, telah mengerjakan DPT 75 meter di STA 0 melalui Aci Sinar Mas selaku Sub kotraktor(subkon) dari PT.Akas untuk aitem pekerjaan pembesian. Setelah itu , kami libur hari raya pada tanggal 22 – 26 Desember 2024. Namun Ketika kami masuk kerja pada taggal 27 Desember, kami diberhentikan dengan alasan lambat progresnya ,terang Boma Eli
Selanjutnya Kata Eli, kami minta sisah upah kerja sebesar 294.625.000, dari pihak subkon namun menurut Aci Sinar Mas, Ia juga belum dibayar PT.Akas.
Menurut sumber media ini item pekerjaan DPT sudah retak dan patah , di titik kaipera, padahal baru di kerjakan.
Proyek jalan negara yang menelan anggaran sekitar 60 Milyar yang dikerjakan selama dua tahun anggaran tersebut sudah berakhir masa kerjanya pada tanggal 31 Desember 2024 namun perubahan waktu kerja atau Contract Change Order( CCO) 31 Maret 2025, namun belum tuntas juga .
Sementara Manager Proyek. PT. Akas Erwin Yudha Prasetia, dikonfirmasi awak media ini melalui panggilan telepon dan chattingan whatsAppnya belum ada jawaban. (Wanka)