KALABAHI, metroalor.com – Kuasa hukum Koperasi simpan pinjam (KSP) Budi Artha , Kolial Loban, SH, M.Hum, membantah semua Tuduhan Imanuel Manikari tentang manajemen KSP yang diduga telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat bersama mantan Dandim 1622 Alor, Budi Hartono.
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Baru Kantor KSP Budi Artha Mandiri, di Mola-Kalabahi, Sabtu 17/05/2025, Loban sebut, tuduhan Imanuel sebagai bentuk pemutarbalikan fakta dan upaya pembodohan publik.Menurutnya, Imanuel Manikari yang telah melakukan konspirasi bersama Budi Hartono, sehingga mengakibatkan kerugian materil bagi koperasi hingga mencapai Rp 600 juta lebih.

Tuduhannya pada Budi Artha , antara lain, pemalsuan tanda tangan, penggelapan sertifikat tanah milik Imanuel, hingga penggunaan surat palsu untuk penyitaan aset. Namun, pihak koperasi membantah seluruh tuduhan itu dengan menyatakan bahwa seluruh proses pinjaman telah melalui prosedur sah dan atas persetujuan Imanuel Manikari sendiri, tandas Loban .
“Imanuel Manikari hadir secara langsung dan menandatangani surat pernyataan serta surat kuasa di hadapan Asisten Manajer kami. Ia juga yang menyerahkan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan pinjaman atas nama Budi Hartono,” tegas Loban.
Sementara itu, Serma Deny Goa, anggota TNI Kodim 1622 Alor yang menjadi saksi dalam proses administrasi pinjaman, turut hadir dan menguatkan keterangan pihak koperasi. Ia menjelaskan bahwa Imanuel-lah yang menawarkan sertifikat tanah miliknya untuk mendukung permohonan pinjaman sebesar Rp 1 miliar oleh Budi Hartono.
“Imanuel sendiri yang mengatakan punya sertifikat, dan kami pergi mengambil sertifikat itu di kediamannya di Fatanting, lalu diserahkan ke KSP,” ujar Deny.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Ketua RT Semuel Kandola, Kata Loban, blanko surat tersebut diserahkan oleh pihak koperasi kepada Imanuel Manikari, untuk diisi dan ditandatangani RT setempat.
“Jika benar ada pemalsuan, maka pertanggungjawaban ada pada Imanuel Manikari, bukan pada kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, surat pemberitahuan penyitaan yang dipersoalkan pun menurut Loban, bukan ditujukan langsung kepada Imanuel Manikari, melainkan kepada Budi Hartono sebagai peminjam. Namun karena jaminan adalah milik Imanuel, maka ia juga menerima tembusan pemberitahuan.
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Ketua Pengurus Budi Artha , Rony P.S. Adang, Ketua Pengawas Sofyan Arsyad, serta puluhan karyawan dan nasabah koperasi, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum dan membuktikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai aturan, sebut Loban.
“Ini bukan hanya menyangkut nama baik koperasi, tapi juga kepercayaan publik dan ribuan nasabah kami,” pungkas Loban. (wanka)













