Camat ALtar Minta Pengadaan Barang Oleh Ibu Yuni Segerah Dibatalkan

Oplus_16777250

KALABAHI,metroalor.com- Camat Alor Tengah Utara(Altar), Sabdi E.Makanlehi, SH.MH minta pada dua kepala desa di kecamatan Altar segerah membatalkan Pengadaan barang yang dikerjakan oleh ibu Yuni (pihak ketiga) dari sumber anggaran dana desa tahun anggaran 2025 .

Permintaan pembatalan tersebut disampaikan Camat Sabdi dalam suratnya pada tanggal 13 Juni 2025, kepada kepala desa Nurbenlelang dan pejabat kepdes Tominuku dengan tembusan ,Bupati Alor ,wakil bupati, Kapolres alor, ketua komisi satu DPRD dan tujuh instansi lainnya ,yang diterima media ini pada 16/6/25.

Dalam surat dengan nomor 2.2.4/169/kec ALtar/2025 tertuang, sesuai hasil pengawasan anggaran desa tahun anggaran 2025 ,untuk pengadaan tandon di desa lembur barat oleh Ibu Yuni( informasi dari kepala desa )dan pengadaan bibit saat rapat di desa Tominuku pada 11 Juni 2025, Sumber dana desa dari sektor Pangan yang telah dikerjakan oleh Ibu Yuni adalah menyimpang dari ketentuan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang ketentuan pengadaan barang dan jasa .

Selain itu bertentangan dengan keputusan menteri desa PDT nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, Yang menekankan konsep desa “Tematik”,( Desa padi ,desa jagung, desa ternak ,desa kopi dan sebagainya), sesuai potensi dan karakteristik desa masing-masing untuk menuju swasembada pangan dan hewani .

Oleh karena itu ,camat sebagai tugas pengawasan dana desa , maka pengadaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Ketiga tersebut harus dibatalkan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran .Bila terjadi masalah hukum maka kepala desa , BPD dan PPK menjadi tanggung jawab sendiri .

Demikian surat dengan perihal Pembatalan pengadaan barang yang telah dilaksanakan menyimpang dari ketentuan.***hu