Berita  

Diduga ULP Menangkan Cv Yang “Bermasalah” Dan Langgar Aturan

Oplus_16777216

KALABAH,metroalor.com- Kelompok kerja (Pokja) pada Bahagian Pengadaan barang dan jasa Setda alor diduga menangkan Perusahan( CV) yang masih “bermasalah” dengan tunggakan pekerjaan pada dua tahun lalu di pulau pantar. Selain itu, Pokja juga diduga tabrak aturan dalam peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa(LKP) pemerintah Republik Indonesia.

Demikian di sampaikan salah satu Nara sumber yang minta di rahasiakan namanya pada media ini pekan lalu. Menurutnya, ULP telah memenangkan CV Guwen yang beralamat jln Frans Daromes RT 027/RW 010, Maulafa kota Kupang untuk paket pekerjaan pembangunan SMP N Abang Iwang dengan pagu anggaran 660 juta, untuk tahun anggaran 2025. Padahal, CV tersebut pernah bekerja pembangunan SD Ali Kalang pada tahun anggaran 2023 tapi diduga belum selesai hingga saat ini .

Menurut Mantan Ketua Gapensi Alor tersebut Jika sebuah perusahan yang sebelumnya bekerja dan pekerjaannya belum tuntas , dianggap perusahan tersebut ” bermasalah” dan tidak bisa di kasi pekerjaan berikutnya.

” Jika sebuah perusahan gagal dalam pekerjaan maka perusahan tersebut diberi label merah sehingga tidak bisa di kasi kerja lagi . Karena takutnya hal sama juga akan terulang lagi, karena perusahan dan orang yang sama”, katanya.

Ironisnya lagi , kata dia , pada saat melakukan klarifikasi , ULP juga telah melanggar aturan yakni Peraturan Presiden(Perpres) RI nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKP nomor 2 tahun 2025 .
Khususnya saat penandatanganan Fakta integritas . Karena dalam aturan LKP, hanya direktur perusahan yang dipanggil klarifikasi dan wajib menandatangani Fakta integritas , tidak bisa di wakili .

Hal yang sama juga diungkapkan oleh direktur CV Dungbata dari tiga perusahan yang diundang klarifikasi bahwa, saat klarifikasi tidak nampak dua direktur perusahan yang beralamat Kupang di ruang ULP. Padahal dalam aturan sudah jelas , penandatanganan Fakta integritas tidak bisa diwakili oleh siapapun , kecuali Direkturnya .
Sesuai dengan aturan LKP lampiran satu contoh berita acara fakta integritas.

Menurutnya, ada Tujuh perusahan yang masukan penawaran untuk pembangunan sarana pendidikan tersebut , dan penawaran terendah 1-3 tidak diundang klarifikasi, mungkin administrasi mereka salah Sementara, CV Guwen ada di peringkat keempat dengan penawaran terendah lalu kelima, CV Gama Konstruksi dan CV Dungbata pada urutan ke tujuh.

Ditempat terpisah Sumber yang mengaku Dirinya yang menggunakan CV Dungbata untuk ikut tender dalam pekerjaan tersebut mengaku,saat membuat dokumen penawaran sudah mengeluarkan dana yang lumayan banyak . Selain itu , Ia juga mengaku sudah membayar Fee kepada yang punya perusahan .

Sementara itu, kepala bahagian ( Kabag) unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Setda alor, Yohan Djahari yang dikonfirmasi pada 30/6/25 melalui sambungan teleponnya mengatakan,akan mengecek ke Pokja lalu konfirmasi pada 1/7/25 via teleponya mengatakan, semua proses sudah sesuai aturan . Jika ada yang keberatan silahkan masukan sanggah untuk di evaluasi kembali karena masa sanggah akan berakhir hari ini( 1/7/25 red).,***