Berita  

Akhirnya Yayasan AMS Lunasi Utang Ibu Wahyu,Usai Diadukan ke Polda NTT

Oplus_16908288

KUPANG, metroalor.com – Akhirnya Yayasan Abdi Mulia Sejahtera (AMS) melunasi utang kepada ibu Wahyu Triwidayati sebesar 519 juta pada 23/8/25 di sala satu kantor notaris di Kupang. Hutang tersebut merupakan kerja sama ibu Wahyu dengan yayasan AMS atas suplai snek untuk program makanan bergisi gratis(MBG) pada saat bulan Ramadhan.

Sebelumnya , Pembina dan ketua yayasan SMS , Gabriel Beri Bina dan Mulyawan Djawa di laporkan ibu Wahyu ke Polda NTT. Kemudian di lakukan pertemuan secara internal di rumah pembina yayasan AMS di Kupang, pada 21/8/25.

Aisyah Bahweres, mantan bendahara Yayasan AMS, saat ditemui media usai dari salah satu kantor Notaris paa 23/8/25 mengungkapkan, kehadirannya di Kota Kupang guna mendampingi Wahyu Triwidayati, warga Kota Kupang untuk menyerahkan pengaduan ke Unit Direktorat Kriminal Umum Polda NTT, terkait utang piutang yang belum diselesaikan oleh Yayasan AMS Alor.

Oplus_16908288

“Saya datang di Kupang ini untuk mendampingi ibu Wahyu buat Pengaduan ke Polda NTT, berkaitan dengan utang Yayasan kepada Ibu Wahyu senilai Rp 519 juta lebih, atas suplai snack untuk kegiatan Ramadhan selama 11 hari,” ujar Aisyah.

Menurut Aisyah, pelunasan utang dibayar tiga kali secara bertahap melalui transfer bank yakni pertama Rp 150 juta, kedua Rp 150 juta, dan terakhir Rp 219 juta. Kesepakatan tersebut dibuat di kantor notaris di Kupang.
Pihak Yayasan AMS siap bayar utang ,,kata Aisyah,Berarti sekaligus mengklarifikasi pernyataan Ketua Yayasan AMS, Mulyawan Djawa, dalam pernyataan persnya bahwa tidak ada kewajiban utang terhadap Wahyu Triwidayati.

“Pernyataan Pak Mulyawan dalam jumpa pers di Alor yang menyebut tidak ada utang kepada Ibu Wahyu itu tidak benar. Faktanya, hari ini pihak Yayasan AMS Alor telah melunasi seluruh kewajibannya di hadapan notaris,” tegas Aisyah.

Sebelumnya, tambah Aisyah, pada Kamis lalu telah diadakan pertemuan di rumah Gabriel Beri Bina, untuk membuat surat perjanjian bermeterai mengenai jadwal pelunasan utang.

Dalam surat perjanjian itu, mengatakan, pihak pertama, Mulyawan Djawa, akan melunasi kewajiban kepada Wahyu Triwidayati, yang ditandatangani oleh kedua pihak dan Gabriel Beribina dan Maryanto Kore Mega, ST, sebagai saksi.

“Dengan bukti pelunasan ini, publik berhak tahu bahwa narasi yang dibangun oleh Ketua Yayasan AMS dalam konferensi pers sebelumnya adalah tidak akurat dan menyesatkan,” tambah Aisyah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Yayasan AMS Alor, Mulyawan Djawa, maupun pihak yayasan lainnya terkait klaim pelunasan ini. (wanka)