KALABAHI,metroalor.com -Sebelum Koordinator Aliansi Abui Aremang Membacakan pernyataan, Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar , atau yang biasa disapa Buce , dalam pernyataannya mengatakan , apakah Surat Keputusan(SK) mutasi dari 112 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten Alor telah dikonfirmasikan dengan Bupati Iskandar Lakamau , baru di keluarkan atau Belum ?.
Menurut Buce , saat menerima perwakilan dari aliansi Abui Aremang di ruang kerjanya pada 30/8/25 bahwa, Surat keputusan Mutasi yang ditandatangani oleh wakil Bupati , Rocky Winaryo dianggap cacat hukum. Pasalnya saat SK dikeluarkan, Pak sekda Berada di Kupang , sehingga beliau tidak tau, sesuai dengan pernyataannya di ruang sidang badan anggaran.
Selain itu , kita sudah berada di pertengahan tahun anggaran sehingga sebaiknya dicabut kembali SK tersebut, lalu keluarkan SK baru untuk menempatkan ASN tersebut kembali ke masing-masing bidangnya .
Anehnya kata Buce , Dalam SK tersebut disebutkan mutasi Internal .Jika mutasi Internal berarti mutasi pada dinas atau Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan . Tapi faktanya ada Aparatur sipil negara (ASN) yang dimutasi ke pantar dan berbagai tempat lain.
Buce juga menepis ,isu tentang akan menggantikan posisi Bapak Iskandar Lakamau sebagai Bupati .
Menurutnya , Pak Iskandar merupakan bahagian darinya juga .
“Tuhan sudah memberikan amanah untuk menjadi ketua DPRD bukan menjadi bupati di daerah ini, ” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) .
Sementara, Edi Plaimo, salah satu Anggota aliansi mengatakan, Kami mendengar ada kelompok atau oknum-oknum tertentu yang secara diam-diam melakukan rapat untuk mengguling bupati Iskandar oleh sebab itu ,kami memberitahukan kepada ketua DPRD bahwa, jika tersebut benar – benar terjadi kami dari masyarakat Abui Aremang siap untuk melawan dengan berbagai cara.***













