Sebanyak 14 BPD ,Kecamatan ATU di Ambil Keterangan di Kajari

Oplus_16908288

KALABAHI,metroalor.com – Sebanyak 14 Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di kecamatan Alor Tengah Utara(Altar) kabupaten Alor diambil keteranganya oleh tindak pidana khusus (Pidsus) kantor kejaksaan negeri alor sejak kemarin tanggal 3 September 2025 .

Menurut sumber media ini, Pemeriksaan dan pengambilan keterangan tersebut dalam rangka persoalan pengelolaan dana desa di kecamatan Altar.
Pemeriksaan telah berlangsung dari tanggal 3 Agustus 2025 sebanyak lima BPD, diantaranya ,Desa Lembur Barat, Fungsi afeng , Ali mebung ,sisahnya akan dilakukan secara bertahap .

Sebelumnya tim pidsus juga telah mengambil keterangan 12 kepala desa dari 14,Sementara dua kepala desa yakni Fungafeng dan Tominuku belum karena baru dilantik. Selain itu 14 bendahara juga telah di ambil keterangannya di kantor kejaksaan alor .

Kepala seksi intelejen (kasi Intel) kejaksaan negeri Alor ,
Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., yang dikonfirmasi pada 4/9/25 via WhatsAppnya , membenarkan ada pemeriksaan kepala BPD dari kecamatan Altar .Namun Kata Nurrochmad, pemeriksaan masih tertutup , tapi kalau mau muat beritanya ,silahkan.

Sebelumnya , media ini pernah merilis pada edisi 23 Desember 2024 bahwa, desa Fungafeng dengan struktur tanah yang berbatu namun pada tahun anggaran 2024 diadakan pengadaan oleh pihak ketiga alat kerja diantaranya, pacul, dandang dan parang. Selain itu juga ada pengadaan bibit sayur sawi, bayam dan sebagainya, namun tidak bisa dimanfaatkan masyarakat karena kondisi struktur tanah yang berbukit dan berbatu .

Oplus_131074

Ketua BPD desa Fungafeng, Julius Atafani kepada media ini di kantor desa pada 23/12/24 mengatakan , stuktur tanah di desa Fungafeng berbatu dan bergunung sehingga saat musawara desa masyarakat sepakat tidak mengusulkan alat kerja tersebut. Namun tiba-tiba barang tersebut diantar oleh pihak ketiga yang kami tidak kenal, sehingga barang ini belum bisa dibagikan kepada masyarakat.

” Ini pacul, dandang dan parang tidak ada gunanya untuk Masyarakat. Mereka mau pake kerja dimana, ini bukan lahan basah. Kami tau tanah disini berbatu sehingga kami tidak masukan dalam pembahasan musawara desa,tapi kaget na barang orang sudah antar datang. Jadi biar taro saja begitu”, ujarnya.

Sementara kepala seksi pemerintahan desa Fungafeng, Yahya Alopada, merasa kaget ada perubahan anggaran dana desa untuk pengadaan alat kerja, parang dan parang tersebut . Yang dibahas di musawara desa lain ,kemudian perubahannya diduga dibuat diam-diam oleh petugas pendamping . Hal pernah terjadi juga pada tahun 2023 lalu , pengadaan bibit sawi melalui aitem anggaran Pangan ,namun kondisi tanah yang berbatu, maka terpaksa di berikan kepada keluarga di desa petleng yang punya lahan basah untuk mereka tanam.

Oplus_131074

Sementara kepala desa Lembur Barat, Abner Yetimau, kepada media pada 23/12/24 mengaku tidak ada pengadaan alat kerja seperti pacul, parang dan sebagainya, karena tidak ada usulan dari masyarakat. Karena itu kata Abner, dana desa untuk tahun anggaran 800 juta lebih digunakan sesuai usulan kebutuhan masyarakat diantaranya ,pengadaan mesin ketiting 10 unit, pengadaan sumur bor 339 juta yang dikerjakan oleh Pak Irfan . Namun salah satunya belum jadi sebab saat proses bor mata bor selalu patah, karena ada batu , jadi sementara digali manual untuk mengambil batu tersebut. Dari dana 399 juta itu telah disepakati dengan warga untuk perubahan anggaran untuk pengadaan tandon 1400 liter kepada masyarakat agar bisa menampung air.

Menurutnya, semua belanja dan pengadaan diberikan kepada pihak ketiga ,karena pihaknya tidak bisa swakeloh, proses pembayaran akan dilakukan saat sudah pekerjaan rampung ***