KALABAHI,metroalor.com– Saksi pelapor yang bersurat pada tanggal 30 Juni 2025 ke unit tindak pidana korupsi ( Tipikor) ,Polres Alor tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada Bahagian Pengadaan barang dan jasa Setda Alor , soal pelelangan Paket SPAM di desa Bagang, kecamatan pantar tengah kini masuk babak baru.
Kurang lebih dua bulan kasus yang terindikasi suap menyuap untuk tender salah satu paket pekerjaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum(SPAM), di desa Bagang tersebut tidak ada kabar kini masuk babak baru lagi karena saksi Pelapor kasus tersebut kembali di panggil pihak Tipikor Polres Alor.
Sebelumnya, pelapor pernah diambil keterangan ( klarifikasi) pada tanggal 7 juli 2025. Selain memberikan keterangan, pelapor juga menyerahkan juga salah satu barang bukti berupa foto copy trasnveran uang dari rekening HD ke Rekening WM .
Demikian disampaikan Pelapor Sius Djobo kepada media ini pada 18/10/25 melalui sambungan telepon. Menurutnya, telah menerima surat dari kasat reskrim polres Alor pada tanggal 17 Oktober 2025, untuk menghadap Penyidik Reskrim polres Alor pada Senin,20 Oktober 2025, dalam rangka wawancara/ Klarifikasi tentang pengaduan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terkait proses tender paket SPAM di desa Bagang.
” Saya bersedia hadir tepat waktu pada pukul 09:00 WITA untuk melakukan wawancara/ klarifikasi terkait pengaduan yang pernah saya kirim . Saya berharap kasus berjalan dengan baik dan lancar sampai pada proses selanjutnya hingga mendapat kekuatan hukum”, tandas Sius.
Sebelumnya,KBO Reskrim polres Alor ,IPDA Ibrahim F.Usman, SH yang dirilis media ini pada 7/7/25 menegaskan ,akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan yakni, HD, WM, pihak ULP Alor, dan Wakil Bupati Alor yang ikut terseret dengan kasus ini.
Menurut Ibrahim, pelapor dalam pemeriksaan awal telah menunjukkan salah satu bukti dugaan keterlibatan oknum-oknum yang terlibat dalam lelang paket proyek tersebut, berupa fotokopi bukti transfer uang dari rekening HD ke rekening WM.
“Artinya, salah satu barang bukti sudah kami terima, dan tinggal ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujar Ibrahim.
Menurut mantan Plh Kapolsek Abad bahwa, kepolisian telah membuka babak baru dalam proses hukum ini. Meski masih dalam tahap klarifikasi, namun pengembangan kasus akan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Kami akan kawal kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini baru permulaan,” pungkasnya .***













