KALABAHI, metroalor.com–Dugaan tindak Pidana korupsi Dana Desa(DD) desa Kafelulang,kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) dan kasus dugaan korupsi proyek jalan Kabir–Kaera di Kecamatan Pantar naik status menjadi penyidikan berdasarkan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Kupang.
Kapolres Alor AKBP Nur Ashari, melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, S.H., yang dikonfirmasi pada kamis 30/10/25 membenarkan, dua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dari hasil gelar perkara Polda NTT. Turut hadir dalam gelar perkara tersebut, Kanit Tipikor AIPTU Imansyah bersama anggota penyidik.
“Benar, hari ini Direktorat Reserse Kriminal Polda NTT telah melaksanakan gelar dua perkara yang ditangani Polres Alor, yakni dugaan korupsi proyek jalan desa strategis Kabir–Kaera dan dugaan korupsi Dana Desa Kafelulang. Kedua kasus itu telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kita menunggu tahapan selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Ichsan
Data yang dihimpun metroalor.com, kasus dugaan korupsi proyek jalan Kabir–Kaera mulai diusut oleh Unit Tipikor Polres Alor sejak tahun 2024. Sedangkan kasus Dana Desa Kafelulang tahun anggaran 2022.
Proyek jalan Kabir–Kaera di Kecamatan Pantar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Proyek ini dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Alor yang dikerjakan oleh CV Fajar Baru.
Sedangkan kasus Dana Desa Kafelulang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan kegiatan lain, dengan total kerugian sekitar Rp299 juta yang harus dipertanggungjawabkan.
Peningkatan status kedua kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Alor. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari Polda NTT terkait penetapan tersangka dalam waktu dekat.(wanka)













