KALABAHI,metroalor.com – Secara umum anggran pendapatan belanja daerah (APBD) dalamTahap pembahasan dan penerapan tidak bisa diwakili oleh sekretaris daerah, atau wakil kepala daerah atau pengganti kepala daerah untuk penetapan peraturan daerah( Perda )
Ranperda disahkan menjadi APBD lalu ditandatangani oleh oleh, Bupati, walikota, Gubernur, bersama pimpinan DPRD, tidak di amanatkan atau di wakilkan kepada pejabat eselon dua untuk melaksanakan penandatanganan APBD tersebut, seperti, PJ Sekda Alor.
Namun faktanya APBD kabupaten Alor untuk tahun anggaran 2016 telah ditandatangi oleh PJ Sekda .Maka hal tersebut dipandang sebagai bentuk pelanggaran admistrasi.Karena
tanpa hak dan wewenang sekda menandatangani dokumen yang bersifat penting yang didalamnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, kebijakan pemerintah daerah dan peraturan daerah.
Demikian diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat Alor ,Sius Djobo kepada media ini pada 16/12/25. Menurutnya, dokumen tersebut melakat kuat dan dimiliki kewenangan penuh oleh kepala daerah dalam hal ini bupati, namun di tandatangani oleh sekda, maka legalitasnya cacat demi hukum dan tidak bisa dilakukan pengelolaan oleh pemerintah daerah sebgai prodak hukum.
Pj Sekda kata Sius, harus di berikan sanksi Administrasi ASN sesuai peraturan Pemerintah nomr 94 Tahun 2021 dan Sanksi pidana, karna perbuatan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Jika penandatanganan oleh sekda dengan niat untuk memuluskan pengeluaran anggaran, maka sekda bisa di jerat dengan sanksi pidana UU tindak pidana korupsi pasal 3 UU nomor 1999 jo. UU no. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya adalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan,
Selain itu , hal tersebut juga menghambat pengalokasian dana DAK dan DAU dari kementrian keuangan karna secara administrasi cacat demi hukum.
Oleh karna itu Ia minta Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI segerah melaksanakan fungsi auditornya untuk melakukan pengeditan apabila APBD kabupaten alor dipaksakan atau di jalankan dalam pengelolaan dan terjadi temuan atau tindakan melawan hukum dari hasil pemeriksaan BPK,wajib permintaan ganti rugi,
Berdasarkan Amanat dan undang undang dalam pengelolaan keuangan negara, bila terdapat pelanggaran hukum, maka di berikan hak masyarakat untuk melaporkan ke APH.
” Saya siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) karena sesuai aturan sangat tidak dimungkinkan PJ sekda menandatangi APBD tahun anggaran 20126 . Ini baru Pejabat bukan definitif sekda na “, kata Sius
Tugas sekda tambah Sius, dalam pengelolaan APBD berdasarkan PP no. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, sebagaib Kordinator pelaksanaan kebijakanPengesahan dokumen pelaksanaan anggaran DPA
Pengendalian pelaksanaan APBD memantau penerimaan dan pengeluaran KAS daerah
Pelaporan dan pertanggung jawaban tugas khusus TAPD di dampingi sekda
Bukan mengambil kendali dan melakukan penandatanganan APBD yang bukan Rana Sekda, untuk itu sekda harus bertanggung jawab dalm persolan ini, pungkasnya .
Beberapa anggota DPRD Alor yang diminta tanggapannya belum memberikan responnya.***













