KALABAHI, metroalor.com – Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Nurrochmad Ahmad, SH, MH, membantah dan memberikan hak jawabnya atas pemberitaan di sejumlah media yang mengaitkan Ia dimutasi karena ada laporan seorang pengusaha perempuan.
Dalam keterangan tertulis kepada media pada Sabtu, 31 Januari 2026, Nurrochmad menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak utuh, cenderung spekulatif, dan berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak pernah dilakukan klarifikasi langsung kepada dirinya sebagai pihak yang diberitakan.
Menurut Nurrochmad, pemberitaan tersebut bertentangan dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sebab seluruh narasi yang mengaitkan mutasi jabatan dengan laporan maupun proses pemeriksaan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya.
“Saya tegaskan bahwa mutasi yang saya jalani sama sekali tidak berkaitan dengan laporan pengusaha sebagaimana diberitakan. Soal mutasi dan laporan tersebut merupakan asumsi sepihak yang tidak didasarkan pada fakta administratif dan kronologis,” tegas Nurrochmad.
Dikatakannya, Ia diutasi Berdasarkan SK Jaksa Agung
dan sesuai fakta administratif yang ditetapkan secara sah melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1733/C.4/12/2025 tanggal 23 Desember 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural serta Pemindahan PNS Kejaksaan RI.
Dalam surat keputusan tersebut, Nurrochmad diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Intelijen Kejari Alor dan diangkat sebagai Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Ia menekankan bahwa tanggal penetapan mutasi tersebut jauh mendahului adanya proses klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT, sehingga tidak mungkin mutasi itu merupakan akibat dari laporan atau pemeriksaan yang baru terjadi setelahnya.
Lebih lanjut,kata Nurrochmad, mutasi tersebut justru merupakan promosi jabatan, mengingat Kejari Alor berada pada grade C2, sedangkan Kejari Pasangkayu memiliki grade B2.
“Dengan demikian, mutasi ini lebih tepat dipandang sebagai promosi, bukan sanksi atau konsekuensi dari laporan pihak tertentu,jelasnya.
Terkait proses klarifikasi oleh Pengawasan Kejati NTT, Nurrochmad menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati NTT Nomor: Prin-2/N.3/H.III.3/01/2025 tanggal 5 Januari 2026.
Undangan klarifikasi diterbitkan pada 9 Januari 2026 dan pelaksanaannya berlangsung pada 14 Januari 2026, atau setelah SK mutasi diterbitkan.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut bersifat klarifikasi administratif dan hingga kini masih dalam tahapan proses, sehingga belum terdapat hasil maupun kesimpulan.
Nurrochmad juga membantah narasi kriminalisasi sebagaimana diberitakan, termasuk klaim bahwa Saudari Maria Bernadeta Yuni merasa dikriminalisasi serta tuduhan bahwa surat panggilan pemeriksaan dititipkan kepada seseorang bernama Mukhlis.
Menurutnya, ia tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan permintaan keterangan dilakukan oleh jaksa penyelidik lain, dan dirinya tidak memerintahkan maupun terlibat dalam pendistribusian surat panggilan tersebut.
“Mengaitkan dugaan tindakan tersebut kepada saya adalah tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Nurrochmad menilai pemberitaan yang mengaitkan mutasi dirinya dengan laporan pengusaha merupakan bentuk asumsi dan “cocoklogi” dari pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan kinerja Kejaksaan Negeri Alor.
Ia menyebutkan bahwa Kejari Alor tengah mengungkap dugaan mafia proyek yang diduga terjadi di hampir seluruh desa di Kabupaten Alor, termasuk dugaan penyimpangan proyek PJU dan program Ketahanan Pangan.
Selain itu, Kejari Alor juga mendorong pengelolaan Dana Desa agar kembali sesuai regulasi Kementerian Desa, yakni melalui swakelola, padat karya, dan penyertaan modal kepada BUMDesa.
Pertimbangkan Upaya Hukum
Di akhir keterangannya, Nurrochmad tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum terhadap pemberitaan yang dinilainya menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan menuduhkan mutasi sebagai akibat laporan dan dugaan pelanggaran disiplin yang tidak pernah dibuktikan.
Ia berharap klarifikasi ini menjadi rujukan objektif bagi masyarakat dan insan pers serta menghentikan narasi spekulatif yang merugikan dirinya maupun institusi Kejaksaan.***













