Sedikitnya ada tiga organisasi pemerintah daerah( OPD) di kabupaten Alor tidak lagi menerima transferan dana alokasi khusus( DAK) dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2022.
Demikian ungkapkan kepala badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan , kabupaten Alor (bappelitbang) , Obet Bolang, kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa 2/11/21.
Menurut Obet, sebelumnya juga ada dinas parawisata dan dinas lingkungan hidup . Anggaran pendapatan belanja daerah(APBD),tahun anggaran (TA) 2022 berupa dana transveran dari pusat dan Pendapatan asli daerah(PAD),dan pendapatan lain-lain dinyatakan turun dibanding dengan TA tahun 2021 . Menurutnya, penetapan Anggaran pendapatan belanja daerah(APBD), TA 2020 sebesar,1.T, 180.M, lalu tahun T.A 2021 turun menjadi 1T, 99 M , dan tahun 2022, turun lagi sekitar 30.M, menjadi 1.T.66M, sehingga otomatis sejumlah kegiatan tidak bisa jalan.
Menurut mantan kepala dinas lingkungan hidup itu, pemerintah pusat boleh saja mengurangi anggaran tersebut untuk penanganan Covid 19, tapi harus dilihat juga kebutuhan untuk daerah-daerah tertinggal. Sebab, kata Obet, akibat dari pengurangan anggaran tersebut ada sejumlah program Pemda yang tidak jalan dan terialisasi, akibatnya daerah selalu dianggap tertinggal.
Sehingga kami anggap pemerintah pusat melalui Bapenas dan kementerian keuangan tidak konsisten membangun daerah tertinggal. Karena kabupaten Alor termasuk 62 kabupaten di Indonesia yang dianggap masi tertinggal. Kalau sampai penggurangan Anggaran seperti ini, kabupaten Alor atau daerah tertinggal lainya kapan bisa bangkit dari keterpurukan ini.
” Untuk apa ada lembaga kementrian daerah tertinggal, jika pemerintah pusat tidak komit soal untuk membangun kabupaten yang masi tertinggal. Di sisi lain, Alor juga dianggap strategis karena berbatasan laut dengan negara Timor Leste, kabupaten kepulauan, dan kabupaten yang sering dilanda bencana. Alor juga merupakan kabupaten tertinggal, terluar dan terdepan, karena berbatasan dengan negara lain” ujar Obet.
Harusnya ada pengecualian dan suport bagi kabupaten- kabupaten tertinggal agar keluar dari ketertinggalan, seperti Alor.
Pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat untuk kebijakan lain, boleh-boleh saja, tapi mestinya dilihat daerah-daerah mana yang mana di prioritaskan, tandas Obet.
Beberapa tahun belakangan ini alokasi anggaran makin berkurang, ditambah lagi dengan refokusing anggaran.Akirnya sejumlah kegiatan ditunda karena dana tidak ditransfer.
Untuk penanganan Covid 19, dalam satu bulan terakir ini sudah zero(nol) namun vaksinasi saja yang belum terjangkau, sehingga masi diberada di level 3.
Karena kita masi dalam kategori daerah tertinggal maka kita masih berharap dana transferan dari pusat.Namun demikian, pemerintah kabupaten Alor mendukung penuh berbagai kebijakan pemerintah pusat, tambah Obet.***
Pempus Putuskan Transver DAK Untuk Dinas Pertanian ,Perikanan Dan Dukcapil.
