Ekbis  

Pembangunan Pasar Kadelang Belum Ada ijin Lingkungannya

Proyek pembangunan pasar kadelang belum kantongi ijin lingkungan dari bupati Alor.
Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Alor, Arbay Koho, kepada media ini diruang kerjanya pada 1/11/21, mengatakan, pembuatan dokumen analisa dampak lingkungan hidup (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan(UPL/UKL untuk pasar lipa dan pasar kadelang sudah pernah dibahas oleh tim pada tahun 2018.
Namun, untuk pasar kadelang pembahasan dokumen UPL/UKLnya bukan untuk pembangunan pasar yang baru ini, tapi untuk pasar kadelang yang sudah dibongkar. Selain pasar kadelang yang baru dibangun saat ini, pasar lama di pusat pertokoan juga belum ada ijin lingkungannya.
” UPL/UKL dari pembangunan pasar lipa yang baru sudah dibahas bersamaan dengan pasar kadelang yang lama pada tahun 2018. Namun dokumen hasil refisi belum dikembalikan ke dinas lingkungan hidup. sementara pembangunan pasar kadelang yang baru dibangun tahun 2021 ini, belum pernah dibahas dokumen UPL/UKLnya”, tandas Koho.
Lanjut Koho, UPL/UPK dua pasar itu sudah dibahas, namun dokumen hasil revisi perbaikan dari dua pasar tersebut belum dikembalikan oleh konsultan dan dinas perdagangan sampai detik ini.
Di jelaskannya, hasil revisi dokumen sangat penting di kembalikan ke dinas lingkungan hidup agar kami buat rekomendasi untuk di bawa kebagian hukum Setda alor ditetapkan sebagai produk hukum,untuk dapat ijin lingkungan yang ditandatangani oleh Bupati.
” Semua pembangunan gedung , hotel- hotel dan pasar-pasar prosesnya sama.Jika hasil revisi yang pernah dibahas oleh tim tidak dikembalikan pada dinas, kami mau buat surat rekomendasi bagaimana?. Jadi begini, sarat untuk mengeluarkan Ijin membangun (IMB) dasarnya adalah ijin lingkungan”, tandas Koho.
Kita harus berani mengatakan, kalau ada, kita bilang ada, tapi tidak ada ,kita harus bilang tidak ada juga.” Ini dampaknya penjara kaka, jadi tidak bisa kita omong tidak ada, bilang ada” kata Koho.
Seluruh pasar yang dibangun di kabupaten Alor,di kecamatan-kecamatan harus punya ijin lingkungan. Dan sampai saat ini cuma ada beberapa saja yang sudah punya ijin lingkungan.
Awalnya ada informasi keterlambatan surat ijin lingkungan dari bupati untuk pasar kadelang ada pada dinas lingkungan hidup, namun setelah diklarifikasi kepada inspektorat, keterlambatan pada konsultan dan teman- teman dinas perdagangan.
Setiap permohonan yang masuk untuk pembangunan gedung atau pasar,kita melakukan penapisan. Artinya, apakah masuk kategori AMDAL atau kategori UPL/UKL atau masuk kategori SPPL berdasarkan aturan yang ada. Jika masuk dalam kategori UPL/UKL maka dinas bersurat kepada pemohon untuk menyiapkan dokumen UPL/UKL saja,jelasnya.

Pasar kadelang ,dikelurahan kalabahi timur yang lagi dibangun


Sementara kepala dinas perdagangan alor, Aliyos Wakano, yang dikonfirmasi via hednponya pada Selasa 2/11/21 membantah,dokumen UPL/UKL yang dianggarkan pada tahun 2017,dan pernah dibahas pada tahun 2018 , untuk pasar kadelang yang dibangun tahun 2021 ini bukan yang sudah dibongkar.
” pasar kadelang yang sudah dibongkar itu, dibangun tahun berapa? Saya datang di Alor pasar itu sudah ada. Jadi dokumen UPL/UKL dibicarakan ini untuk pasar yang lagi dibangun”, tandas Wakano. yang lama
Mantan kepala dinas Perdagangan, Muaz A.Kamis, melalui pesan Watsaapnya pada media ini pada 1/11/21 mengatakan,
Secara administratif dokumen tersebut ada pada dinas.
Copian yang diserahkan tersebut untuk kelanjutan penyusunan dokumennya 2021
Mekanismenya ada pada dinas, dan saat ini mereka yang kendalikan.jadi silahkan tanya saja pada dinas perdagangan. pasar Lipa dan kadelang cuma menggunakan dokumen UPL/UKLnya saja.
Untuk proyek pembuatan dokumen AMDAL tersebut telah dianggarkan pada tahun 2017, tandas Muaz. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *