Kalabahi, Metroalor.com, Di kejaksaan negeri Alor ini tidak ada diskriminasi kasus. Alasan kami prioritas kasus Dana alokasi khusus( DAK) 2019 pada Dinas pendidikan, karena ini masalah pendidikan. Bagaimana program Alor pintar mau maju, jika fasilitasnya mangkrak sampai hari ini.
Demikian di tegaskan kepala kejaksaan negeri (Kejari) Alor , Syamsul Arif, SH. MH, ketika menerima alinasi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor(MPHDA) di depan kantor kejaksaan negeri Alor pada 3/1/22.
Menurut Kajari Samsul, Dia perintahkan kepada semua jaksa yang ada di kejaksaan ini agar tidak ada yang bermain- main dengan kasus.” Kami tidak takut dengan semua ini .jika masyarakat merasa kami salah, tegur dan laporkan asal bawa buktinya”, tandas Kejari Syamsul.
Dijelaskannya, bermula laporan masyarakat dari SMP kirelela , sehingga jaksa bekerja cepat untuk turun lapangan ,cek benar tidak informasi tersebut. Ternyata benar, bangunan sekolah dari tahun 2019 sampai sekarang mangkrak.” Jaminan saya kalau mau dicopot, jika kami main- main dengan kasus tindak pidana korupsi( Tipikor) jangan anggota saya. Bapak ibu bisa cek langsung ke kirlela, saya tidak pernah main- main bapak ibu”, tegas Kejari Syamsul .
Kalau kita menangani kasus korupsi , walau langit akan runtuh hukum harus ditegakkan.” Saya dua tahun di Alor sudah merasa menyatu menjadi orang Alor.Saya bekerja untuk masyarakat Alor . Agar pendidikan lebih baik. Saya kira bapak ibu sekalian punya anak, kalau pendidikan dipermainkan seperti ini atau dibodohi oleh penguasa- penguasa?, Ini pendidikan kita ,masa depan Alor, masa depan anak cucu kita “, ujar Kajari.
Sedangkan isu soal kerugian negara 27 M ,itu secara keseluruhan.Karena keterbatasan jaksa, karena alasan dengan tujuh jaksa tidak akan mampu untuk menangani dengan nilai kerugian 27 M tersebut, maka kami cuma usut 8 Milyar saja. ” Saya perintahkan pada jaksa penyidik, ambil sekitar 8 M untuk di usut, bukan 27 M” sebut Kajari Syamsul.
Bapak ibu bisa lihat semua sekolah-sekolah yang dianggarkan pada tahun 2019 semuanya mangkrak.
Sebenarnya ini sudah masuk dalam materi kasusnya .Tapi Kalau saya mau terbuka disini semuanya amburadul, Fiktif, sudah diambil duitnya tapi fisiknya tidak dikerjakan. “Nanti terungkap dipersidangan. Jaksa kami tidak ada yang main- main bapak ibu”, tandas Kajari.
Saya Kajari di Alor dan saya bertanggung jawab semua, jika ada yang protes saya akan berdiri paling depan, silahkan cek di lapangan, katanya.
Albert Ouwpoly dan Cairul Umam jaksa tetapkan sebagai tersangka karena sudah mengantongi dua alat bukti. Jika yang bersangkutan merasa keberatan dengan status tersangkanya ada jalur hukum lain ,yakni melakukan praperadilan.”Jika keberatan dengan penetapan tersangkanya silahkan ada proses hukum lain. Kami siap, tidak ada diskriminasi kasus di kejaksaan ini. Apalagi ada yang menyampaikan kasus ini ada kaitan dengan kepentingan 2024, saya tegaskan disini tidak ada kaitannya sama sekali. 2024 tidak ada urusan dengan kami”, tandas Kajari Syamsul.
Soal Berita acara(BAP) yang ditanyakan oleh Orator Buce Brikmar, bahwa kenapa belum disampaikan pada tersangka. Kajari Samsul mengatakan, pada akir Desember 2021 para tersangka didampingi pengacara dari Jakarta,( tidak usa saya sebut namanya), kami lakukan pemeriksaan ,sebelum jaksa lanjut ke materi kasusnya, kami sampaikan pada tersangka dan penasihat hukum (PH)nya, tentang hak- hak mereka. Namun PH minta waktu untuk persiapan . Tapi BAP jaksa sudah ada. Ternyata lanjut Samsul, akir Desember 2021 ada pergantian PH.” Kalau minta sekarang boleh juga, tapi kita minta kepastian dari PH kemarin. Untuk pemeriksaan materi kasus karena disitu ada hak- hak tersangka. Pada pemeriksaan pertama sudah selesai didampingi PH pertama , tapi mereka tidak minta salinan BAPnya. Karena mungkin dianggap belum masuk dalam materi perkaranya. Begitu bapak ibu jelasnya .
Sementara tuntutan dari MPHDA agar para pihak ketiga juga di periksa dalam perkara ini ,Kejari Syamsul. mengatakan , menunggu kelanjutan dari kelanjutan kasus ini karena kasus belum selesai , yang jelas kami tetap memakai prinsip asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memvonis bahwa tersangka benar- bersalah, tambah Kejari Syamsul.
Untuk diketahui aliansi MPHDA melakukan unjuk rasa dimulai dari kantor bupati, terus ke gedung DPRD dan kejaksaan negeri Alor.
Tuntutan MPHDA yakni, segerah memproses kasus suap yang dilakukan anggota badan anggaran DPRD Alor pada tahun 2013 lalu, dan sejumlah kasus yang sudah di laporkan ke kejaksaan negeri Alor.
MPHDA menuding kejaksaan negeri Alor tebang pilih kasus. Karena ada kasus yang sebelumnya telah dilaporkan oleh alinasi atau OKP di kejaksaan tapi belum di proses, sementara kasus baru yang muncul pada pertengahan tahun 2021 soal dana DAK pada dinas pendidikan digenjot oleh kejaksaan hingga telah menetapkan tersangkanya.
Karena itu, alinasi minta Kejari menjelaskan pada publik tentang beberapa kasus yang belum dituntaskan oleh kejaksaan hingga sampai berulang tahun.
Seperti yang disaksikan metroalor.com, masa aliansi MPHDA yang turun kejalan dengan membawa spanduk dengan bertuliskan antara lain, jaksa agung segerah mencopot kepala kejaksaan negeri Alor, tangkap penerima suap BANGGAR Alor tahun 2013, jaksa jangan tebang pilih kasus, dan jaksa mendiamkan kasus-kasus di Alor.***