Hukrim  

MPHDA Minta Jaksa Buka Kasus Suap Di Banggar DPRD Alor Dan Sumur Bor.

Kalabahi metroalor.com Kasus Suap di badan anggaran(Banggar)  DPRD Alor NTT, yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD pada tahun 2013 lalu, masi menjadi sorotan alinasi
  masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alor(MPHDA). Saat berorasi   didepan gedung DPRD Alor dan di kantor kejaksaan negeri Alor pada 3/1/22,  MPHDA menuding kejaksaan Alor tebang pilih kasus . Pasalnya ,kasus suap di banggar DPRD yang telah memvonis sekretaris dewan(sekwan)  dan bendahara  telah masuk di hotel pordeo sementara para penerima suap masih dibiarkan berkeliaran diluar.
Sedangkan lanjut MPHDA, kasus dinas pendidikan dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 yang baru muncul pada pertengahan 2021 telah diproses  kejaksaan hingga menetapkan tersangka kepala dinas pendidikan  sebagai kuasa pengguna anggaran(KPA) dan Chairul Umam sebagai PPK nya. Karena itu MPHDA minta kejaksaan  negeri Alor membuka kembali dan menyeret beberapa anggota DPRD yang diduga menerima suap dari uang negara tersebut.Para demonstran   menduga  jangan- jangan kejaksaan Alor ikut terlibat dan mendiamkan kasus tersebut. Selain itu sebut MPHDA, kasus sumur bor  oleh oknum anggota DPRD Alor yang sudah dilaporkan namun belum ada tindak lanjut dari kejaksaan. Karena,  kata Buce Brikmar, oknum anggota dewan tersebut  dari daerah pemilihan tiga namun menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi di daerah pemilihan satu .Bahwa dalam undang-undang nomor 17 disebutkan telah menyalah gunakan kewenangan, yang berdampak pada kerugian negara maka perlu diproses juga  Bahkan ada sejumlah kasus lain  yang telah dilaporkan oleh aliansi maupun OKP namun belum ditindak lanjuti kejaksaan negeri Alor.
Kepala kejaksaan negeri Alor, Syamsul Arif SH.MH, yang di desak para pengunjuk rasa untuk keluar dari ruangannya untuk memberikan keterangan  akhirnya bertemu dan memberikan keterangan .

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek saat menerima alinasi MPHDA di depan gedung DPRD Alor .


Menurut Kejari Syamsul, kejaksaan negeri Alor ini, hanya memiliki tujuh jaksa termasuk dirinya sebagai Kejari. “Namun Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses setiap laporan dan pengaduan  yang masuk, kami akan  selesaikan”, tandas Syamsul.
Dengan keterbatasan tersebut kami memilah untuk memprioritaskan kasus mana yang didahulukan. “Skala prioritas yang digunakan disini”,ujarnya.
Dijelaskanya, masalah dugaan penyimpangan di sekwan pada tahun 2013 yang telah menjadikan terdakwa sekwan Ahmad Maro dan bendaharanya, namun kedua kasus ini masi ada upaya hukum, belum ada keputusan inkrah. Karena itu kita mengedepankan  asas praduga tak bersalah. Karena belum ada keputusan tetap dari majelis hakim bahwa mereka bersalah. “Saya sampaikan bahwa baik Ahmad Maro dan ibu Husna masih ada upaya hukum”, sebut Syamsul.
Untuk penerima suap yang dimaksudkan tadi kata Syamsul, setelah diekspose dan gelar perkara di kejaksaan tinggi NTT belum ada  dua alat bukti yang bisa menyeret anggota DPRD tersebut yang diduga menerima suap dari uang rakyat tersebut.”kami siap apapun anggota dewan, asal ada dua alat bukti kami siap untuk melanjutkan kasus ini”, tandasnya.
Jadi lanjut Kejari sesuai SOP dan arahan pimpinan kami lakukan  gelar perkara, dan tidak ada yang ditutupi,  tidak ada suap menyuap disni . “Kalau ada yang bicara soal suap menyuap saya paling depan dan bertanggung jawab”, tandas Kejari yang mengaku sudah dua tahun bertugas di alor ini.
Sementara soal sumur bor oleh oknum anggota DPRD ,kata Kejari,  pihak sudah turun ke lapangan  baru-baru ini, terbukti   dan memang benar sumur bor tersebut ada di lahan milik yang diduga  oknum anggota DPRD. “Kemarin lagi kami kelapangan ternyata sumur bor tersebut  tidak berfungsi lagi  dan  dalam keadaan rusak . Selanjutnya dari hasil penyelidikan ternyata pengadaan sumur bor tersebut  belum ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara disitu , tandas Kejari Syamsul.
Kejari minta jika mengajukan dan melaporkan dugaan korupsi di kejaksaan tolong yang berkualitas. Karena untuk membiayai kasus -kasus korupsi  membutuhkan biaya yang besar .” Kalau cuma nilainya 40, 50 atau 100 juta negara rugi, kasihan itu Pak Jokowi nanti ,Tolong ya yang berkualitas”, ujarnya.
Sebelumnya  ketua DPRD Alor ,Enny Anggrek,SH saat menerima alinasi MPHDA di halaman gedung DPRD  mengatakan, mengapresiasi masyarakat yang perjuangkan hal ini. Dia minta kepada masyarakat bersama DPRD  untuk sama-sama mengawal agar proses hukum yang baik dan benar berdasarkan keadilan yang kita semua dambakan . Menurutnya, karena proses ini sudah berjalan maka kita   menyerahkan sepenuhnya proses ini pada pihak penegak hukum, jelasnya.   ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *