Lembur-Metroalor.com, Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Lembur di Desa Lembur Timur,Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, dalam waktu dekat akan diserahkan pada pemerintah kabupaten Alor untuk difungsikan.
Proyek dengan dana sekitar 15 Milyar yang dikerjakan PT. Araya Flobaora Perkasa (AFP) melalui pos Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN)yang dirilis oleh beberapa media sebelumnya mulai dari proses awal pekerjaan hingga finising telah menunjukan tanda-tanda rampung untuk semua aitem pekerjaan.
Pantauan dan pemeriksaan pekerjaan oleh kepala satuan kerja (Kasatker)Septina,ST.M.Sc, pejabat pembuat komitmen(PPK) dinas PUPR propinsi NTT, Thini Tauselak, Direksi Dorotheus Mosesda, ST.MT, Direktur AFP, Albertus Senda bersama tim teknik yang disaksikan oleh media ini di lokasi proyek pada 15/3/22, dilakukan satu persatu dari setiap aitem pekerjaan.
kepada media ini, PPK Thini mengatakan, semua aitem pekerjaan mulai dari rumah jaga, rumah cuci, dumping hingga bak indikator semuanya sudah sesuai dengan rencana anggaran dan biaya(RAB) dan desain dari TPA ini . Selain itu, dari sisi kwalitas dan kwantitas semuanya telah memenuhi sarat .”Saya pernah bilang pada media ini juga toh, bahwa mulai proses pekerjaan,misalnya, soal material kami sudah turun dan periksa, dan tidak ada masalah”, tandas Thini. Menurutnya,sebenarnya pekerjaan TPA Lembur ini telah selesai dan sudah bisa difungsikan untuk pembuangan sampah. Namun ada beberapa kendala antara lain sumur Bor. “Kaka lihat dan saksikan sendiri tadi kami melakukan pemeriksaan.sebelumnya, pemeriksaan dua minggu lalu semuanya telah berfungsi. Namun dua sumur bor yang sedang dikerjakan mengalami masalah. Sebab ketika mau ditarik pipa bor, ada reruntuhan batu dan pasir yang kembali menutup mata air, sehingga harus dibor ulang”, tandas Thini.
Jika dihitung volume pekerjaan, kata Thini, sudah 100 persen, namun Ia minta pada pihak ketiga untuk tambah lagi pekerjaan jalan rabat sekitar 90 meter menuju bak penampungan air, dan sementara di kerjakan. Kalau dari perhitungan progres dan teknis, TPA ini sudah bisa dan layak untuk difungsikan,hanya menunggu penyerahan ke Pemda Alor. “Semua tahapan dan proses pekerjaan ada aturannya, jika kontraktor terlambat selesaikan pekerjaan, maka dikenakan denda keterlambatan.Lalu kalau ada kerusakan dalam masa pemeliharaan kontraktor wajib perbaiki. Jika dalam masa pemeliharaan kemudian kontraktor tidak perbaiki itu baru masaalah”, kata Thini.
Pembangunan TPA di 22 kabupaten di NTT, cuma ada beberapa kabupaten saja yang dapat jatah TPA ini. Dan patut kita bersyukur dan bangga bahwa, TPA Alor juga mendapat satu unit eksavator. “Barangnya sudah ada di Alor hanya menunggu penyerahan saja” sebut Thini.
Sementara itu, Direksi pengawasan, Dorotheus yang biasa di sapa Ramos melalui Watsaapnya kepada media pada 19/03/22, mengatakan, luas dumping 0,93 ha, ukuran kolam 2061 m2, pos jaga 1 unit dengan ukuran, 2,3 m x 2,3 m, tempat cuci truk 1 unit, luasnya, 6 m x 10 m, kantor 1 unit, 11 m x 5 m, rumah jaga 1 unit 6,5 m x 8,5 m, penerangan gunakan solar sel, semuanya sudah rampung.tandasnya.
Dia akui, memang dalam proses pekerjaan ada hambatan antara lain, saat proses pekerjaan sudah musim hujan, namun kami telah berupaya semaksimal untuk memperbaikinya pada aitem pekerjaan yang rusak. ” Kaka setiap pekerjaan proyek setelah dilakukan penyerahan atau PHO, masih ada juga masa pemeliharaan ,jadi kalau ada kerusakan selama masa pemeliharaan kontraktor siap untuk perbaikinya. Karena dalam kontrak sudah termuat semua. Seperti jalan hotmix yang rusak akibat hujan sekitar 30 meter ,tentu akan di perbaiki”, tandasnya.
Untuk pekerjaan fisik progresnya telah mencapai volume 100%, hanya saat ini masih melakukan perapian dan finising. Selain fisik Kami juga rencanakan melakukan penanaman pohon sepanjang lokasi bak, untuk penghijauan kembali di lokasi TPA ini. (Wanka)