Moru-metroalor.com, Kepolisian Resor Alor Barat Daya (ABAD) memeriksa 7 warga desa atas kasus dugaan korupsi dana desa wolwal barat tahun 2021 terkait pengelolaan dana desa dibidang pemberdayaan perikanan .
Seperti yang disaksikan media ini Senin, 25/7/22, pukul 10.00 wita, hadir 7 warga desa wolwal barat di polsek abad berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Nomor: B / 64 / VII / RES.1.11. / 2022. Pemanggilan tujuh orang warga tersebut bersifat klarifikasi untuk diambil keterangan. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 tentang kepolisian negara Republik Indonesia., Undang-Undng Nomor 08 tahun 2081 tentang KUHAP, dan Laporan pengaduan masyarakat Nomor : 01 / PM / VI / 2022, tanggl 16 Juni 2022, tentang kesepakatan pengembalian sisa anggaran bagi penerma bantuan perikanan sebesar Rp. 30.184.000; yang belum di kembalikan sebelumnya . sesuai berita acara yang disepakati pada tanggal 12 Mei 2022 di Matap Desa Wolwal Barat dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik / 32 / VII / RES.1.11. / 2022 / Polsek Abad tanggal 19 Juli 2022.
Untuk itu rujukan terebut diatas guna kepentingan penyelidikan memberikan keterangan sebagai “SAKSI” kepada Kanit Reskrim Aipda. Eddy S.A. Hingmadi, di satuan ruang kerja polsek abad di Kelurahan Moru, Kecamatan Abad.
Tujuh orang saksi yang di panggil ke Polsek Abad yakni , Anselmus Songkai (pelapor), Iriyanset Maurol (Ketua BPD), Isak I. Lapai (Sekretaris BPD), Adrianus Atamou (Ketua RT.02), Haji Karimalai, S.Pd (Ketua Bumdes), Seprianto Muhuweni (Anggota Bumdes) dan Sitiwaisa Malaipen (Tokoh Perepuan) sementara Adrianus Atamou berhalangan hadir.
Pemeriksaan saksi tersebut oleh Kanit Reskrim Aipda. Eddy Hingmadi, dengan waktu klarifikasi selama 2 jam lebih.
Ketua BPD desa wolwal barat Iriyanset maurol dalam keteranganya kepada polisi bahwa, tidak mengetahui uang secara pasti siapa orangnya yang bagi uang pada malam hari diluar jam kerja.” Pak kami BPD tidak tau uang itu, namun kami baru tau ketika dinformasikan bahwa sudah beres,semua sudah selesai”, ujarnya .
Sementara itu, pelapor Anselmus Songkai mengatakan, kesepakatan pada bulan Mei lalu tidak tindak lanjuti .selain itu, kami sudah crosscek ada temua 30.184.000 yang belum di berikan kepada penerima batuan perikanan . Dari enam orang penerima empat orang belum secara utuh diberikan jelasnya.
Menurut Anselmus, jika terjadi temuan seperti ini maka dapat dikategorikan korupsi. Total anggaran 90 juta untuk enam orang nelayan dari pos pemberdayaan dibidang perikanan DD tahun anggaran 2021.
“Harusnya dibagi merata dari total anggaran tersebut untuk enam orang. kemudian kalau ada kelebihan harusnya di kembalikan untuk kegiatan lain”, tandasnya
Kanitres polsek abad Aipda Eddy, yang dihubungi media melalui whatsappnya membenarkan membenarkan telah mengeluarkan surat panggilan untuk enam orang warga wolwal barat .**wanka