Hukrim  

Akibat Tidak Bisa Kendalikan “Nafsu” Pelaku SAS Terancam Hukuman Mati

Kalabahi, metroalor.com – Akibat tidak bisa menahan diri ” nafsu”,maka SAS (36), tersangka kasus persetubuhan anak  di Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor terancam hukuman maksimal  pidana mati.
Demikian diungkapkan Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S I K,  MM dalam keterangan pers kepada media pada 30/9/22 di aula Adya Daksa Mapolres alor.Menurut Kapolres Satmoko yang didampingi kasat Reskrim, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos bahwa,
Tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal,Hukuman Mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Kapolres, modus tersangka adalah melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dan membujuk para korban untuk melakukan persetubuhan dengan jalan mengancam untuk mengedarkan atau memviralkan foto telanjang para korban.
“Jumlah korban hingga berkas dikirm ke jaksa berjumlah  sebanyak 14 orang .Dengan rincian korban persetubuhan anak sebanyak 9 orang, korban persetubuhan dewasa 3 orang serta korban ITE sebanyak 2 orang,” sebut Satmoko.

Kronologisnya lanjut   Kapolres Alor, pelaku melakukan aksinya sekitar akhir bulan Mei 2021 sampai awal bulan Mei 2022 dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda, mulai dari pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 23.00 wita.

“26 saksi telah diperiksa penyidik  diantaranya pelapor, para korban (saling bersaksi), para orang tua korban (setelah kejadian diceritrakan oleh para korban), pihak Klasis Alor Timur Laut dan Pendeta Gereja Jemaat GMIT Siloam Nailang”, terangnya.

Berkas perkara SAS tahap pertama telah dilimpahkan dari penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor ke JPU pada Kejakaaan Negeri Alor pada tanggal 28 September 2022.
Tindakan lain yang  kami lakukan yakni dengan terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk pemulihan mental dan psikis para korban.  Selain itu, melakukan pendekatan jika masih ada korban lainnya untuk segerah melaporkan pada pihak polisi.

Kapolres berharap, kejadian semacam ini tidak terulang lagi . Karena akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual terhadap anak di Alor makin naik .Hal menjadi perhatian untuk  kita semua karena tidak cukup hanya pendekatan penegakan hukum saja yang dilakukan polisi, tapi butuh kerjasama extra dari semua elemen.

“Selain orang tua, semua  elemen  harus  terus meningkatkan sosialisasi dan  memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga diri dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu dari siapapun. Dan juga  harus dipastikan  mentalitas para korban dipulihkan, walau ada beberapa hal yang tidak bisa kembali normal , tapi minimal psikis mereka sudah bisa pulih dan bisa beraktifitas seperti biasa”, tandas Kapolres ***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *