Ekbis  

Pembangunan Los Pasar Ikan Kadelang Diduga Serobot Tanah Milik warga

Kalabahi, metroalor.com– Pembangunan Pasar kadelang khususnya Los Penjualan ikan basah diduga telah melewati tanah milik  salah satu warga kadelang ,atau menerobos masuk pekarangan warga sekitar 1X 50 meter.

Demikian diungkapan pemilik tanah Ridwan  Maleng yang beralamat di RT 01 RW 04 kadelang, kelurahan Kalabahi timur kepada media ini pada 14/10/22. Menurut Ridwan ,  tanah pemerintah  daerah(Pemda)  kabupaten Alor yang sementara dibangun pasar dan khususnya di sisi barat yang sementara sudah berdiri bangunan Los Pasar Ikan basah . Awalnya saat pekerjaan  lubang fondasi  kontraktor  menggunakan alat berat sehingga PAL( pembatas) besar,  yang ditanam satu tahun lalu  tercabut. Dan anehnya PAL itu  dibiarkan dan dibuang di samping fondasi.

Bangunan los pasar yang berbatasan dengan tanah milik warga

Karena merasa bangunan  tersebut dibangun diatas tanahnya maka Dia melakukan pencegahan dengan  bersurat  kepada Direktur PT Citra Putera Laterang pada tanggal 2 September 2022, tembusanya disampikan kepada ketua DPRD Alor, komisi IV DPRD Alor, kantor pertanahan Alor,Dinas Pekerjaan umum Alor sampai pada lurah kalabahi timur. Kemudian Pemda melalui  bagian aset pada badan keuangan dan aset daerah turun ke lokasi, setelah itu anggota DPRD Alor kemudian disusul petugas dari kantor  pertanahan dan kejaksaan turun lokasi proyek pada tanggal 10 Oktober 2022. Setelah melakukan pengukuran ulang mereka  tanam PAL baru , sekitar 30 cm dari fondasi atau bangunan yang sudah ada.
Padahal  rangka atap gedung tersebut sudah melewati sekitar satu meter dari PAL yang ditanam oleh petugas Pertanahan.

Ridwan mempertanyakan ,jika pemerintah mengatakan tidak menyerobot tanah miliknya, kenapa PAL yang ditanam oleh petugas Pertanahan dan disaksikan oleh RT ,RW  pegawai bidang aset dan  Lurah Kalabahi timur bisa tercabut.Jika PAL tersebut ada diluar dari bangunan itu, mestinya PAL tersebut tidak terganggu dan tidak perlu ditanam PAL baru lagi, ujarnya.

” Kalau pemerintah bilang bangunan los pasar itu masi masuk dalam tanah Pemda na ,kenapa PAL besar itu tercabut dan kenapa harus tanam PAL kecil lagi oleh petugas Pertanahan yang disaksikan oleh jaksa dari kejaksaan negeri Alor?”, tanya Ridwan heran.

Rangka baja untuk atap yang terlihat melewati tanah milik warga

Ia mengakui pada saat pertanahan turun dengan jaksa pada hari Senin 10 Oktober  telah melakukan pengukuran ulang. Namun menurutnya, PAL baru yang di tanam sebagai batas tanah antara Pemda dan tanah miliknya tersebut belum bisa Ia terima karena alat pengukuran tidak di kasi berdiri disemua titik untuk mengukur ulang, cuma titik-titik tertentu saja, sebut Ridwan.

Hal ini  sudah  dibicarakan secara baik-baik kepada  kepala dinas perdagangan yakni,Dia  tidak akan mempersolakan batas tanah, jika salah satu lapak didalam pasar  tersebut dikasi pada Dia untuk dijadikan tempat usaha. Namun jawaban kadis perdagangan bahwa, semua lapak sudah ada jatah masing-masing pedagang yang sudah terdaftar, terangnya.

Sementara itu ketua RT 01 kadelang, Haris mengatakan, tanah Pemda untuk lokasi pasar  kadelang,baru diukur tahun 2021. Pada saat pengukuran semua petugas hadir mulai RT, RW Lurah, Pegawai aset  daerah dan Pertanahan  Alor. Jadi posisi PAL ada didalam bangunan los pasar ikan itu, bukan diluar seperti yang ada saat ini, kata Haris.

“Saat tanam PAL, proyek  pasar sudah jalan sehingga kami  ambil campuran semen  dari proyek baru  tanam PAL. Jadi PAL itu ditanam disaksikan oleh semua pihak, lalu kenapa ada PAL yang baru  lagi ditanam”, ungkap Haris.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pasar Yeri Makena, yang dihubungi media ini pada 14/10/22, menyebut, tidak benar bangunan los pasar masuk dalam tanah milik warga. Hari Senin lalu kami sudah melakukan pengukuran ulang bersama pertanahan dan jaksa. Karena proyek tersebut dibawa pendampingan dari kejaksaan Alor maka mereka turun  turut hadir juga pada tanggal 10 Oktober itu.

“Bangunan Los pasar  itu tidak masuk dalam pekarangan milik warga Kaka. Itu komplen  sepihak saja dari warga ,  jadi sebenarnya bangunan  pasar disisi barat masih dilahan pemerintah. Hanya rangka untuk atap  itu  yang sudah melewati tanah warga , sehingga  kami akan buat CCO setelah  dipotong  rangka tersebut  dan disesuaikan dengan  ukuran tanah pemerintah lalu dipasang talang. Sedangkan saluran akan dibuat dibelakang gedung itu sebagai batas tanah Pemda”,  ujar Yeri .

Hal yang sama juga di sampaikan kepala bidang aset badan keuangan dan aset daerah, Amrulla  saat hubungi media ini via ponselnya pada 14/10/22. Menurut Amrulla,
Pada tanggal 10 Oktober telah dilakukan pengukuran ulang oleh pertanahan,dan ternyata PAL tersebut ada diluar dari bangunan bukan didalam bangun. “Jadi Itu cuma Klem sepihak saja  oleh tuan tanah”, sebut Amrulla. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *