Kalabahi, metroalor.com– Pembangunan Pasar kadelang khususnya Los Penjualan ikan basah diduga telah melewati tanah milik salah satu warga kadelang ,atau menerobos masuk pekarangan warga sekitar 1X 50 meter.
Demikian diungkapan pemilik tanah Ridwan Maleng yang beralamat di RT 01 RW 04 kadelang, kelurahan Kalabahi timur kepada media ini pada 14/10/22. Menurut Ridwan , tanah pemerintah daerah(Pemda) kabupaten Alor yang sementara dibangun pasar dan khususnya di sisi barat yang sementara sudah berdiri bangunan Los Pasar Ikan basah . Awalnya saat pekerjaan lubang fondasi kontraktor menggunakan alat berat sehingga PAL( pembatas) besar, yang ditanam satu tahun lalu tercabut. Dan anehnya PAL itu dibiarkan dan dibuang di samping fondasi.
Karena merasa bangunan tersebut dibangun diatas tanahnya maka Dia melakukan pencegahan dengan bersurat kepada Direktur PT Citra Putera Laterang pada tanggal 2 September 2022, tembusanya disampikan kepada ketua DPRD Alor, komisi IV DPRD Alor, kantor pertanahan Alor,Dinas Pekerjaan umum Alor sampai pada lurah kalabahi timur. Kemudian Pemda melalui bagian aset pada badan keuangan dan aset daerah turun ke lokasi, setelah itu anggota DPRD Alor kemudian disusul petugas dari kantor pertanahan dan kejaksaan turun lokasi proyek pada tanggal 10 Oktober 2022. Setelah melakukan pengukuran ulang mereka tanam PAL baru , sekitar 30 cm dari fondasi atau bangunan yang sudah ada.
Padahal rangka atap gedung tersebut sudah melewati sekitar satu meter dari PAL yang ditanam oleh petugas Pertanahan.
Ridwan mempertanyakan ,jika pemerintah mengatakan tidak menyerobot tanah miliknya, kenapa PAL yang ditanam oleh petugas Pertanahan dan disaksikan oleh RT ,RW pegawai bidang aset dan Lurah Kalabahi timur bisa tercabut.Jika PAL tersebut ada diluar dari bangunan itu, mestinya PAL tersebut tidak terganggu dan tidak perlu ditanam PAL baru lagi, ujarnya.
” Kalau pemerintah bilang bangunan los pasar itu masi masuk dalam tanah Pemda na ,kenapa PAL besar itu tercabut dan kenapa harus tanam PAL kecil lagi oleh petugas Pertanahan yang disaksikan oleh jaksa dari kejaksaan negeri Alor?”, tanya Ridwan heran.
Ia mengakui pada saat pertanahan turun dengan jaksa pada hari Senin 10 Oktober telah melakukan pengukuran ulang. Namun menurutnya, PAL baru yang di tanam sebagai batas tanah antara Pemda dan tanah miliknya tersebut belum bisa Ia terima karena alat pengukuran tidak di kasi berdiri disemua titik untuk mengukur ulang, cuma titik-titik tertentu saja, sebut Ridwan.
Hal ini sudah dibicarakan secara baik-baik kepada kepala dinas perdagangan yakni,Dia tidak akan mempersolakan batas tanah, jika salah satu lapak didalam pasar tersebut dikasi pada Dia untuk dijadikan tempat usaha. Namun jawaban kadis perdagangan bahwa, semua lapak sudah ada jatah masing-masing pedagang yang sudah terdaftar, terangnya.
Sementara itu ketua RT 01 kadelang, Haris mengatakan, tanah Pemda untuk lokasi pasar kadelang,baru diukur tahun 2021. Pada saat pengukuran semua petugas hadir mulai RT, RW Lurah, Pegawai aset daerah dan Pertanahan Alor. Jadi posisi PAL ada didalam bangunan los pasar ikan itu, bukan diluar seperti yang ada saat ini, kata Haris.
“Saat tanam PAL, proyek pasar sudah jalan sehingga kami ambil campuran semen dari proyek baru tanam PAL. Jadi PAL itu ditanam disaksikan oleh semua pihak, lalu kenapa ada PAL yang baru lagi ditanam”, ungkap Haris.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pasar Yeri Makena, yang dihubungi media ini pada 14/10/22, menyebut, tidak benar bangunan los pasar masuk dalam tanah milik warga. Hari Senin lalu kami sudah melakukan pengukuran ulang bersama pertanahan dan jaksa. Karena proyek tersebut dibawa pendampingan dari kejaksaan Alor maka mereka turun turut hadir juga pada tanggal 10 Oktober itu.
“Bangunan Los pasar itu tidak masuk dalam pekarangan milik warga Kaka. Itu komplen sepihak saja dari warga , jadi sebenarnya bangunan pasar disisi barat masih dilahan pemerintah. Hanya rangka untuk atap itu yang sudah melewati tanah warga , sehingga kami akan buat CCO setelah dipotong rangka tersebut dan disesuaikan dengan ukuran tanah pemerintah lalu dipasang talang. Sedangkan saluran akan dibuat dibelakang gedung itu sebagai batas tanah Pemda”, ujar Yeri .
Hal yang sama juga di sampaikan kepala bidang aset badan keuangan dan aset daerah, Amrulla saat hubungi media ini via ponselnya pada 14/10/22. Menurut Amrulla,
Pada tanggal 10 Oktober telah dilakukan pengukuran ulang oleh pertanahan,dan ternyata PAL tersebut ada diluar dari bangunan bukan didalam bangun. “Jadi Itu cuma Klem sepihak saja oleh tuan tanah”, sebut Amrulla. ***