Kalabahi-metroalor.com- Berdasarkan data yang masuk, Gangguan Kamtibmas yang terjadi di Kabupaten Alor tahun 2021 berjumlah 495 kasus dan tahun 2022 berjumlah 411 kasus, rend mengalami penurunan sebesar 84 kasus atau 31%. Sedangkan jumlah penyelesaian kasus tahun 2021 berjumlah 523 kasus dan tahun 2022 berjumlah 564 kasus, trend mengalami kenaikan sebesar 41 kasus atau 7,26%.
Selanjutnya kata Kapolres Alor, AKBP.Ari Satmoko,SH,SIK,MM dalam rilis akhir tahun pada 31/12/22,di aula Mapolres alor bahwa, trend Gangguan Kamtibmas Tahun 2021 dan Tahun 2022 sebagai berikut Gangguan Kamtibmas selama Tahun 2021 dan 2022 yakni, pada
tahun 2021 jumlah kejahatan sebanyak 495 Kejahatan , yang terdiri dari
Kejahatan Konvensional sebanyak 486, Kejahatan
Kejahatan Trans Nasional sebanyak 9 kejahatan Sedangkan
Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kejahatan Berimplikasi Kontijensi tidak ada .
Selanjutnya kata Kapolres Satmoko yang didampingi kasat Reskrim, IPTU, Yames Jems Mbau dan kasat Lantas IPTU Robby Buu, SH, bahwa Pada tahun 2022 jumlah kejahatan sebanyak 411 yang terdiri dari Kejahatan Konversional sebanyak 395 Kejahatan, Kejahatan Trans Nasional sebanyak 13 kejahatan, Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara sebanyak 1 Kejahatan dan Kejahatan Berimplikasi Kontijensi sebanyak 2 Kejahatan.
Untuk itu perbandingan pada tahun 2021 dan 2022 trend Kejahatan di Kabupaten Alor mengalami penurunan 84 kasus atau 31%, diantaranya – Kejahatan Konversional turun menjadi 91 kasus atau 29,1%., Kejahatan Trans Nasional naik menjadi 2 kasus atau 30, 76%., Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara naik menjadi 1 Kejahatan atau 100%., kejahatan Kontijensi mengalami kenaikan menjadi 2 Kejahatan atau 200%., sedangkan Gangguan tetap menjadi 0 Kejahatan atau 0%.
Dengan Demikian kata Kapolres Satmoko, tingkat penyelesaian Gangguan Kamtibmas tahun 2021 sebanyak 523 sedangkan tahun 2022 sebanyak 564, maka terjadi peningkatan 41 kasus atau trendnya naik 7,26%.
Maka penanganan dan penyelesaian perkara oleh Satreskrim Polres Alor dan Jajarannya selama tahun 2022 yaitu Crime Total (CT) sebanyak 411 kasus, Crime Clearence (CC) sebanyak 564 kasus, P21 sebanyak 114 kasus, SP3 sebanyak 7 kasus, penghentian lidik sebanyak 434 kasus, dan limpah tipiring sebanyak 9 kasus.
Selanjutnya kata Kapolres, pada Unit Tipikor, kasus yang menonjol Satreskrim tahun 2022 adanya
Dugaan Korupsi “Pengelolaan Anggaran Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru ( RKB), Ruang Lab IPA dan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Pailawang, Kabupaten Alor tahun Anggaran 2018 dengan Alokasi anggaran Rp. 1.268.000.000, kasus ini telah P21 dan sudah tahap II ke JPU dengan tersangka sebanyak 3 orang inisial BB, TK dan BD.
Dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang belajar/ ruang kelas SD Angin Rata, desa Silaipui, kecamatan Alor selatan, sudah gelar penetapan tersangka atas nama Arianto Lutsina ( AL).
sementara dugaan TPK pengelolaan anggaran dana desa pada desa waimi tahun anggaran 2016 yang bertempat di desa waimi, Kecamatan Lembur atau ditempat lain dalam wilayah hukum polres Alor yang diduga dilakukan oleh terlapor YM, persiapan gelar penetapan tersangka.
Dugaan TPK Pengelolaan anggaran pada pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan penambahan ruang kelas sekolah SD Negeri Koliabang TA 2018 yang bertempat di desa delaki, Kecamatan Pantar Tengah, atau dalam wilayah hukum polres alor yang diduga dilakukan oleh terlapor EAT alias LT, masih menunggu hasil pemeriksaan oleh ahli politeknik negeri Kupang.
Pada Unit PPA kasus yang menonjol pada tahun 2022 yakni, kasus Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi tanggal 21 Mei 2022 yang terjadi di Desa Pido, Kecamatan ATL, yang diduga dilakukan oleh terlapor inisial ME terhadap korban PE yang mana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 mei dan tanggal 28 mei 2022, Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Lalu pembunuhan Bayi yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2022 di Sifala, Desa Wakapsir, kecamatan Abad Selatan, yang di duga di lakukan inisial WK, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 s/d akhir bulan Maret tahun 2022 di dalam kompleks gereja jemaat GMIT Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan ATL, yang diduga dilakukan oleh terlapor inissial SAS ( Vikaris ), Kasus tersebut telah P21 dan sudah tahap II.
Kemudian
Pemerkosaan yang terjadi di taman depan Gor Batunirwala Pada hari Sabtu, 08 Oktober 2022, dengan terlapor Inisial VM dan H, sudah dilimpakahkan kekejaksaan tahap satu.
Persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah kandung yang terjadi Pada Bulan Juli 2022 di Desa Lakatuli, Kecamatan Mataru, yang di duga dilakukan oleh terlapor Inisial KM , kini Kasus tersebut telah kirim BP ke JPU kabupaten Alor.
Sedangkan pada Unit Pidana Umum (Pidum) 5 kasus yang menonjol tahun 2022 yaitu, Pengrusakan dan pembakaran rumah yang terjadi Pada hari minggu tanggal 19 Desember 2021 di Baifui, Kelurahan Kelaisi Barat, Kecamataan Alor Selatan, dilakukan oleh tersangka inisial Y.A dkk, terhadap rumah korban Imanuel D. Maupada, awal kejadian para tersangka merusak dan membakar rumah korban sehingga uang sebesar Rp 35 juta, ikut terbakar sehingga terjadi pertikaian dan Personil Mapolres Alor diturunkan untuk menangani kasus tersebut telah P.21 dan sudah tahap II Ke JPU Alor. Lalu pencurian Perhiasan pada bulan januari 2022 yang bertempat di dalam rumah korban yang berada diwilayah Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, yang diduga dilakukan oleh terlapor inisial H.O.D terhadap korban Farida Djami, dengan awal kejadian korban menyimpan barang emas di belakang bingkai foto di dalam rumah korban dan pada saat korban mau mengambil barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya dan terlapor melarikan diri ke Lembata kemudian di amankan ke Mapolres Alor, kasus tersebut dan telah P.21 kini sudah tahap II Ke JPU Alor.
Pembakaran rumah yang terjadi di Desa Muriabang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, pada tanggal 28 Februari 2022 yang diduga dilakukan oleh terlapor inisial RBS, DKK terhadap korban Mesak Seli, kasus tersebut telah P.21 dan sudah tahap II Ke JPU Alor. Kemudian Pembunuhan yang terjadi di Solangbali, Kelurahan Pura, Kecamatan Pulau Pura, pada hari Selasa tanggal 16-08-2022, sekitar pukul 15.00 wita, yang diduga dilakukan oleh terlapor inisial TD terhadap korban Omri Lalang, kasus tersebut telah P.21 dan sudah tahap II.
Pembunuhan yang bertempat di halaman rumah alm. Natan Maukamang, Desa Petleng, Kecamatan ATU, Kabupaten Alor, pada hari selasa tanggal 23-08-2022, sekitar pukul 04.00 wita, yang diduga dilakukan oleh terlapor inisial YAB terhadap korban Suprianis, kini kasus tersebut telah P21 dan sudah tahap II.
Dan pembunuhan yang terjadi di Lamalu, Desa Munaseli, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada hari Senin, 24-10-2022 sekitar pukul 06.00 wita, yang diduga dilakukan oleh terlapor inisial ST terhadap korban Sudirman, dan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, jelas Kapolres Satmoko.
Selanjutnya, Data Kecelakaan Lalulintas tahun 2021 – 2022 yaitu jumlah kejadian ada tahun 2021 sebanyak 35 kasus dan tahun 2022 sebanyak 51kasus sehingga kenaikan angka 45%.
Korban Meninggal Dunia (MD) 10 orang tahun 2021 dan13 orang tahun 2022, kenaikan angka 30%., korban Luka Berat (LB) 26 orang tahun 2021 dan 34 orang tahun 2022, kenaikan angka menjadi 30% sementara korban Luka Ringan (LR) 21 orang tanah 2021 dan 43 orang tahun 2022, kenaikan angka 10% dan kerugian material pada tahun 2021 senilai Rp.72.037.000; dan tahun 2022 senilai Rp.177.175.000, kenaikan 14%.
Data Penindakan Pelanggaran (Dakgar) lalu lintas tahun 2021-2022, diuraikan yakni, Tilang 172 pada tahun 2021 dan 321 tahun 2022, trend angka naik 86%. Teguran 1.295 tahun 2021 dan 921 tahun 2022, trend angka turun 28%.
Jumlah 1.467 pada tahun 2021 dan 1.242 tahun 2022, trend angka turun 15%.
Lanjut lagi Kapolres Satmoko, data pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana Anggota Polres Alor tahun 2021 dengan jenis pelanggaran Disiplin 18 KSS, Kode etik 1 KSS, Pidana Kosong jumlah 19, sedangkan pada tahun 2022 jenis pelanggaran Disiplin 11 KSS trend angka turun 38,89%, pelanggaran Kode Etik 1 KSS trend angka tetap 0,0%, Pidana 1 KSS trend angka naik 100%, jumlah 13 maka trend angka turun 31,58%.
Data Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Alor pada tahun 2021 tidak ada sedangkan tahun 2022 satu kasus, trend angka naik 100%., Sedangkan temuan miras pada tahun 2021 sebanyak 5.423 liter dan tahun 2022 sebanyak 1.600 liter, trend angka turun 70%.
Kasus menonjol Satuan Narkoba Polres Alor, diketahui Kepemilikan Ganja oleh terduga berinisial MFS dan JR , Minggu 23 Mei 2022 pukul 13.00 Wita di Jalan Sutoyo, Kelurahan kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis ganja unit Hp merk Xiaome Redmi Note 9 warna hitam satu buah kartu ATM BRITAMA warna hitam nomor 5221 8450 2754 4956
satu buah Bungkusan paketan warna hitam tertulis nama penerima, kasus tersebut di nyatakan P21 dan Tahap II, jelas Kapolres Satmoko.**
hello there and thank you for your information – I’ve definitely picked up something new
from right here. I did however expertise several technical points using this web site,
as I experienced to reload the web site many times previous to I could get it to load correctly.
I had been wondering if your hosting is OK? Not that I’m complaining, but
sluggish loading instances times will very frequently affect your placement in google and can damage your high-quality
score if advertising and marketing with Adwords.
Well I am adding this RSS to my e-mail and can look out
for much more of your respective intriguing content. Make sure you update
this again very soon..
Very interesting information!Perfect just what I was looking for!?