Kalabahi, metroalor.com– Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SH.SIK.MM, pimpin upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) salah satu anggota Polres Alor,
Bripka Muhammad Agus Ramdhani, NRP 79080985,
di lapangan upacara mapolres Alor, pada kamis,12/01/23.
Dalam arahannya Kapolres Satmoko mengatakan, hari ini kita sama-sama berduka karena salah satu anggota kepolisian republik Indonesia yang bertugas di polres alor diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan sebagai Polisi.
Menurutnya, kejadian ini menjadi bahan renungan buat kita semua dan menjadi bahan introspeksi diri karena di luar sana masih banyak orang yang ingin menjadi polisi. Jangan sampai kejadian seperti terulang lagi kepada anggota-anggota lain,tandasnya.
Pimpinan Polri dari mabes, Polda dan Polres berharap kita bisa melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana saat kita mengikuti seleksi untuk menjadi anggota Polri.
Secara pribadi,kata Satmoko upacara PDTH seperti ini cukup hanya sekali ini saja, jangan terjadi lagi dimanapun saya berdinas.
“Kita harus mensyukuri telah mendapat pekerjaan sebagai anggota polri, meskipun mungkin saja dari dinas ini tidak membuat kita kaya, tapi bisa merubah ekonomi keluarga dan dapat menyekolahkan anak-anak kita”, katanya.
Pemecatan salah satu anggota polres alor disebabkan yang bersangkutan meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut – turut .Dengan nomor LP 14 / XII / 2019 /Propam, 11 Desember 2019.
Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas dari tanggal 13 Januari 2020, dan telah dilakukan upaya pencarian serta pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak datang hingga ditetapkan sebagai DPO tertanggal 1 April 2020. Pemberhentian Gaji anggota sejak 14 Februari 2020 sesuai Kep /04/II / 2020 / Polres Alor, 14 Februari 2020, Karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan pemerintah No 1 tahun 2003,jelasnya.
Orang nomor satu di Mapolres Alor secara terpisah mengatakan kepada media bahwa, yang bersangkutan telah meninggalkan dinas sekitar bulan januari 2020. “Sudah dua tahun tidak menjalankan tugas. maka pimpinan memutuskan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat secara simbolis melalui pencoretan foto ,sebab yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara PDTH di Mapolres”, ujar Satmoko.
Ia menambahkan, dengan kejadian ini, jika seorang anggota polisi sudah tidak mau jalani tugas sebagai anggota polri maka yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran disiplin kode etik maupun pidana tentu akan dijatuhkan sangsi.
“Masih banyak saudara saudari kita yang ingin menjadi anggota Polri, terlihat dari animo masyarakat yang ikut mendaftar dan seleksi penerimaan anggota polri saat dibuka.
Kejadian ini menjadi sejarah dan pelajaran berharga. kedepan semoga tidak ada lagi anggota yang di berhentikan dengan tidak hormat dari anggota polisi. Hingga hari ini sudah 9 orang anggota Polres Alor di PDTH. ***