Hukrim  

Saling Lapor Polisi, Karena Isteri Grebek Suami Mesraan Dengan Wanita Lain

Kalabahi, metroalor.com- Sepasang sejoli yang bukan suami isteri berhasil digrebek di RT 002/RW 004, kelurahan Binongko, kecamatan teluk mutiara pada tanggal 5/6/23. Pasangan yang bukan suami isteri tersebut tertangkap basah sementara berpelukan di ranjang kamar tidur  rumah orang tua laki-laki.

Ironisnya, A yang merupakan Istri dari pria yang diduga bekerja di salah satu Badan Usaha milik negara (BUMN) di kalabahi, dilaporkan kembali ke Polres Alor oleh wanita idaman lain (WIL) kerena diduga telah melakukan penganiayayaan terhadap selingkuhan suaminya .
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K, M.M, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Alor, Aipda Frans Podo, SH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 7/6/23,membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Frans ,kejadiannya terjadi pada tanggal 5 Juni di rumah milik orang tua pria di kelurahan Binongko. Sesuai laporan dan keterangan bahwa, A sendiri yang langsung menangkap basah suami dan WIl dengan inisial (RFJR) sedang tidur bersama.

Dengan kejadian tersebut maka ada dua laporan yang kami terima yakni, laporan pertama dari A, yang melaporkan RFJR tentang dugaan persinahan, kemudian laporan kedua, RFJR lapor balik A tentang dugaan kekerasan, sebut Frans.

Kronologis Sesuai laporan polisi dengan nomor polisi LP/ B/ 153/VI/2023/SPKT/PA/ NTT, tanggal 05 Mei 2023 bahwa, Pada hari Senin 05 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 wita,Pelapor A,mendapat informasi bahwa terlapor RFJR sedang berpelukan dengan suaminya sehingga Dari laporan itu A bertindak dan pada saat bertemu RFJR , A mendorong dan menendang kakinya sehingga lecet (luka) pada lutut kiri, tangan kiri dan bekas cakaran pada leher .

Kejadian ini terjadi, di dalam kamar rumah milik mertua A di wilayah Binongko, RT.001/RW.004, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.***