Kalabahi, metroalor.com-, Tim Penyidik Satreskrim Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Alor,
menetapkan dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan CDD Cs kepada Suis Djobo ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
Demikian di sampaikan Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K, M.M, melalui Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim F. Usman, SH., kepada sejumlah awak media diruang kerjanya pada Kamis, 8/6/2023.
Ibrahim membeberkan status penyelidikan ke penyidikan ditetapkan sesuai hasil gelar perkara pada Rabu 7 Juni 2023.Dan keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara oleh tim penyidik serta sesuai dengan dua alat bukti.
Penyidik telah mengagendakan untuk pemanggilan kembali para saksi-saksi agar dapat beri keterangan lanjutan.
Setelah pemeriksaan para saksi-saksi, tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, sebut Ibrahim
“Kami telah menyampaikan kepada terlapor dan pelapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan namun, sayangnya hingga sampai gelar perkara, saran tersebut tidak ditindaklanjuti kedua belah pihak”, kata Ibrahim
Namun tidak menutup kemungkinan untuk diselesaikan secara baik ,karena masih ada ruang untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian kedua belah pihak secara kekeluargaan atau Restorasi Justice (RJ), tambah Ibrahim.
Kronologis kejadiannya tutur Ibrahim, sesuai laporan korban berawal dari seorang Ibu MFS alias MS yang diduga merencanakan( seting) menganggu korban. Kemudian MS merasa tidak nyaman karena digoda oleh korban, maka Ia melaporkan kepada pelaku atau terlapor sebagai orang yang dituakan dalam keluarga.
Selanjutnya pelaku yang juga seorang aparatur sipil negara(ASN)pada pemerintah kabupaten Alor tersebut menelepon korban untuk mengklarifikasikan tentang bahasa dari korban kepada MS yang dinilai kurang pantas.
Namun komunikasi via telepon tersebut makin panas dan korban melontarkan bahasa kurang pantas pada pelaku, karena komunikasi makin panas maka korban mengeluarkan kalimat seolah-olah menantang pelaku “Kalo berani cari saya”. Karena pembicaraan makin panas maka pelaku mendatangi rumah korban di watamelang yang terletak di kelurahan mutiara untuk mengklarifikasi bahasa chating di medsos.
Setelah pelaku tiba di rumah korban terjadi adu mulut antara korban dan pelaku . Menurut keterangan kedua belah pihak ada perbedaan yang menyolok yakni, menurut korban, pelaku datang membawa sekitar 30 orang, kemudian yang masuk dalam rumah korban lima orang dan pelaku. saat pelaku Cs masuk dalam rumah langsung bertanya sambil mencekik leher korban terus mendorong korban ke tembok lalu memukul satu kali ke muka korban dengan tangan yang menggepal, bersamaan itu juga tiba-tiba muncul MS dan menampar korban. Masi keterangan korban, muncul juga pelaku yang tidak di kenal lalu menendang dada korban.
Sementara keterangan dari Pelaku dan MS, lanjut Ibrahim, ketika menelpon korban hanya bertengkar mulut dan pelaku merasa diri sebagai seorang Kaka maka mendatangi rumah korban, untuk meluruskan persolan tersebut. Ketika datang kerumah korban tidak membawa orang dalam jumlah 30 orang, sesuai keterangan korban, tapi hanya beberapa orang saja yang dianggap sebagai saksi . Pada saat dalam rumah pelaku tidak memukul atau mendorong tapi hanya bertengkar mulut sambil menunjuk kearah korban.
Karena terjadi kegaduhan dan keributan maka di lerai oleh kepala lingkungan setempat maka pelaku Cs pulang.
Untuk diketahui, aduan dan laporan kejadian tersebut termuat dalam laporan polisi, nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/103/IV/2023/SPKT/PA/ NTT, tanggal 20 April 2023.tempat kejadian perkara di rumah absalom Djobo watamelang pada Rabu19/04/2023, sekitar pukul 19.00 wita.(Wanka)