Kalabahi, metroalor.com- Seorang mahasiswi berinisial MES asal Malaka, diamankan Tim Satreskrim Polres Alor, di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan lalu. Dia ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Demikian diungkapkan Wakapolres Alor, Komisaris Polisi(Kompol) Jamaludin selaku Ketua Satgas TPPO dalam press conference di Polres Alor, Selasa, 04/07/2023.
Wakapolres yang didampingi Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim Usman, S.H dan Kanit Tipiter, AIPDA Suherman, saat press conference, menerangkan ,bermula dari unggahan posting MES yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kupang, pada akun Facebook (FB) sekitar awal bulan Mei 2023, kemudian diduga postingan tersebut di respon oleh dua orang wanita asal Alor dengan inisial MSD dan WKP.
Selanjutnya kata Jamaludin, komunikasi dibangun antara pelaku dan korban hingga kedua korban mendapat transferan uang dari MES untuk transportasi dari Alor ke Kupang.Setelah di Kupang dalam beberapa hari kemudian kedua korban tersebut diberangkatkan ke Jambi, setelah mendapat transferan uang lagi sebesar 8 juta dari Penampung atau orang mau pekerjakan lagi kedua korban tersebut.
“Korban MSD dan WKP dikirim ke Jambi akan dijadikan sebagai asisten pembantu rumah tangga dan pembantu di toko. Namun kasus ini menguak maka dua korban tersebut telah diamankan oleh polisi di Jambi”,tandas Wakapolres.
Kemudian dari hasil pemeriksaan 9 orang saksi yang terlibat dalam kasus ini mengarah pada dua orang pelaku sebagai penampung yang berada di Jambi.Lalu terungkapnya kasus ini dari dua korban asal Alor itu yang selalu diintimidasi oleh oknum yang mempekerjakan mereka , jelas Kompol Jamaludin.
Dengan adanya komunikasi antar pihak kepolisian, maka akhir bulan Mei 2023, Tim Penyidik Polres Alor, berangkat ke Propinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan pada 9 orang saksi dimana salah satunya merupakan penampung yang akan pekerjakan orang pada majikan-majikan yang membutuhkannya.Setelah dilakukan pemeriksaan Tim penyidik juga menjemput kedua orang korban tersebut untuk dibawa pulang ke alor, sebut wakapolres.
Berdasarkan bukti dan saksi maka MES dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah),pungkasnya.(Wanka)
When taking pictures with a mobile phone or tablet computer, you need to turn on the GPS positioning service function of the device, otherwise the mobile phone cannot be positioned.
Wow, incredible blog layout! How long have you ever been blogging for?
you make running a blog look easy. The whole look of your site
is great, let alone the content! You can see similar here ecommerce
Excellent write-up