Hukrim  

Kasat Pol PP Dukung Polisi Proses Kasus Pencabulan

Kalabahi, metroalor.com- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Alor, Zainal Nampira mendukung polisi untuk proses dan tindak tegas anak buahnya yang telah melakukan kasus pencabulan pada anak dibawa umur.

Zainal yang ditemui media ini di ruang kerjanya pada 6/7/23 mengakui , DN merupakan anggota Pol PP(anak buahnya), namun sebagai seorang aparatur sipil(PNS) tentu ada aturan yang mengatur atau larangan-larangan untuk tidak boleh melanggar kode etik PNS.

Kasus yang dialami oknum satpol PP tersebut, telah mencedrai dan memalukan nama ASN khususnya Satpol PP Alor, karena itu Kami mendukung sepenuhnya kepada pihak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar menjadi efek jera kepada oknum tersebut dan menjadi pembelajaran buat Aparatur sipil negara yang lain, sebut Zainal.

Langkah yang diambil DN untuk menyerahkan diri dipolres adalah tindakan yang tepat. Maka kami serahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sampai dilimpakan kepada pihak penuntut umum.

Karena itu kata Zainal, DN harus menerima konsekwensi dari perbuatannya .Selaku pimpinan di Satpol PP akan memberikan teguran dan sangsi kepada anggota nya jika melanggar aturan-aturan atau kode etik PNS. Dengan mencuatnya kasus pencabulan yang dilakukan DN ini, sudah mencoreng nama baik anggota Pol PP dan khususnya ASN di daerah ini.

Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya , oknum anggota satpol PP , inisial DN yang diduga telah mencabuli anak kelas dua SD Adapun kronologinya, terduga pencabulan terlibat asmara dengan ibu korban. Karen DN dekat dengan ibu Korban maka dipercaya untuk antar dan jemput korban ke sekolah, karena ibu korban pergi kerja.Karena pelaku Sering mengantar maka pelaku melakukan aksi pencabulan. Kejadian telah berlangsung sejak Februari 2023 hingga 30 Juni 2023.
Terlapor melakukan pencabulan terhadap korban dengan meraba- raba kemaluan korban, bahkan sadisnya lagi lm terduga masukan kemaluannya ke mulut korban (Wanka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *