Hukrim  

Sius Djobo Vs Chiris Djahila Telah Sepakat Damai

Kalabahi, metroalor.com- Sius Djobo dan Chris Djahila dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan Sius ke Polres Alor pada 20/4/2023, dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 103/IV/2023/SPKT/PA/ NTT, tanggal 20 April 2023, telah bersepakat untuk damai. Padahal Tim Penyidik Satreskrim Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Alor, telah gelar perkara pada 7 Juni 2023 dan menaikan status ke tahap penyidikan .

Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K, M.M, melalui Kanit Tipikor selaku Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim F. Usman, SH, didampingi Kanit tipiter Aipda Suherman kepada sejumlah awak media diruang kerjanya pada Selasa 04/07/2023 menerangkan , dugaan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Kepala ULP Kabupaten Alor, Chris Djahila, ST, sudah dalam tahap penyidikan, namun dalam perjalanan kedua belah pihak Sius Djobo vs Chris Djahila telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

Sebab itu kata Ibrahim, penyidik telah menindaklanjuti sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2001, tentang Restorasi Justice (RJ) . Untuk itu persoalan tersebut dalam proses RJ dan akan diproses sesuai aturan dan mekanismenya. Karena ada juga syarat-syarat tentang RJ, ujarnya .

“Surat perdamaian dari kedua belah pihak sementara masih dalam tahap pemeriksaan tambahan .Apakah surat tersebut telah memenuhi syarat RJ atau tidak”, tandasnya.

Memang secara resmi kasus pengeroyokan telah di cabut oleh Suis Djobo. Itu hak mereka untuk berdamai namun masih dalam proses RJ. Tim Penyidik Polres Alor sementara masih melakukan proses pemeriksaan Restorasi Justice dan hasilnya akan dilaporkan ke Kapolres untuk mendapatkan keputusan yang resmi.
“Kasus pidana memang sudah dicabut oleh korban, namun belum ada keputusan resmi perdamaian dari Polres Alor”, pungkas Ibrahim (Wanka).