KALABAHI, metroalor com – Dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan gedung DPRD tahun anggaran 2022, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Alor melalui Seksi Tindak Pidana khusus( Pidsus), sehingga langsung dilakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti, kepada penuntut umum untuk diproses dalam persidangan di pengadilan Tipikor Kupang. Demikian rilis dari kejaksaan negeri Alor yang diterima media ini pada 7/11/25.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, di kejaksaan Tinggi NTT, yang diserahkan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bangkit Yohanes P. Simamora, S.H., M.H., bersama Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., serta dua staf, Mohammad Fiqqi Khairul Arif dan Nur Hidayatullah. Ketiga tersangka yakni , Ir. HMS, S.T dan OD masing-masing sebagai Kontraktor Pelaksana dan Staf Administrasi Keuangan pada PT. Citra Putera Laterang, serta IDP PPK proyek tersebut sebelumnya ditahan di Lapas Mola kini dipindahkan ke Rutan kelas II B Kupang.
Akibat Perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai akibat tidak tercapainya volume pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD tahun 2022, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember tanggal 12 September 2025 oleh Dr. Ir. Mudji
Irmawan, M.T serta Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Nomor 700.1.2.1/117/ID1/2025 tanggal 25 September 2025 terdapat deviasi / kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp 1.278.800.711,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah).
Dengan penyerahan Tahap II ini, makan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk
selanjutnya dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang
Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 November 2025 sampai dengan 26 November, dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal sangkaan yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal 2
ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segeramempersiapkan surat dakwaan agar dapat secepatnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi Kupang.
Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.***













