Hukrim  

Kejari Alor Pimpin Pemusnahan Barang Bukti

Kalabahi, metroalor.com- Kejaksaan Negeri  Alor memusnahkan barang bukti untuk Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah miliki keputusan hukum dari pengadilan yang  yang bersifat tetap.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jumat, 04/08/2023, pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita.

Sebagaimana Rilis Kejaksaan Negeri Alor, diterima media ini melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH., bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH., memimpin dimusnahkannya sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang ditangani lembaga penegak hukum telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.  

Kejari Alor, Abdul Muis Ali, dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Kejaksaan Negeri Alor.

Menurut Muis Ali , Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dalam kasus yang terjadi pada kurun waktu Tahun 2022-2023, dan barang bukti yang akan kita musnahkan telah memenuhi proses dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckhrat).

Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dilakukan pemusnahan yaitu 1 (satu) tas samping mek converse warna biru dan 1 (satu) kacamata hitam, 1 (satu) lembar baju berwarna ungu muda terdapat gabar boneka di bagian belakang, 1 (satu) lembar celana pendek bahan karet yang terdapat garis vertical berwarna kombinasi hitam, merah putih dan abu-abu dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna orange muda dan terdapat gambar bunga., 1 (satu) Bilah Parang +- 70 cm., 1 (satu) buah batu cor berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 2 (dua) telapak tangan orang dewasa., 1 (satu) bilah parang dengan panjang mata parang ± 25 cm dan lebar ±7cm, pegangan kayu ±12 cm dan bagian atas pegangan kayu dipasang cincin besi berwarna hitam dan kuning.,1 (satu) Buah pisau lipat dengan Panjang ±24 cm dan terdapat 3 buah lubang, 1 (satu) lembar baju leher bundar berwarna biru tua lengan Panjang dengan tulisan HOPE berwarna putih, 1 (satu) lembar celana jeans berwarna biru, dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda terdapat tulisan Lovely Follow You dan terdapat noda darah yang sudah mengering., 1 (satu) lembar baju leher bundar berwarna biru tua lengan Panjang dengan tulisan HOPE berwwarna putih, 1 (satu) lembar celana jeans berwarna biru, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru muda terdapat tulisan Lovely Follow You dan terdapat noda darah yang sudah mengering, sebut Muis Ali

Selain itu kata Muis, ada satu buah HP Merk Samsung A01 warna biru lengkap dengan kondom warna hijau, satu buah HP Merk Samsung A02 warna biru lengkap dengan kondom warna hitam kombinasi putih, dua alat cas HP merk Samsung, 44 lembar kupon putih tgl 07 Januari 2023 untuk pasaran SYDNEY, 11 lembar kupon putih tgl 07 Januari 2023 untuk pasaran SINGAPURA, delapan lembar kupon putih tgl 07 Januari 2023 untuk pasaran HONGKONG,satu lembar table SHIO, dan satu buah bolpoint merk Snowman warna ungu., 1 satu buah ember plastic berukuran kecil, warna biru dengan ukuran 16x14cm dalam kondisi bagian bawah ember pecah/bolong, satu buah mangkok berwarna hijau dan putih terbuat dari keramik diameter 14 cm dengan 1 serpihan pecahan mangkok,satu buah piring berwarna putih biru berbahan keramik diameter 19 cm dengan 5 serpihan pecahan mangkok, sebilah pisau dengan Panjang ±25 cm, jelasnya.

Sementara itu sesuai laporan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Alor, Imam Rusli Pringgajaya, SH., kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dengan dasar Durat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print-371/N.3.21/Kpa.5/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, dan dibiayai dari DIPA Kejari Alor.

Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari 10 (sepuluh) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Tahun 2022, (Wanka).