Hukrim  

Berkas Kasus Pencabulan Oleh Oknum Pol PP Dinyatakan P21

Kalabahi, metroalor.com- Berkas kasus dugaan pencabulan oleh oknum polisi pamong praja (Pol PP) kabupaten Alor dengan inisial DN(53), dinyatakan lengkap atau P21. Perbuatan asusila pada korban SAT (7) yang dilaporkan ke Polres Alor pada 2 Juli 2023 lalu, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Alor, dan dinyatakan lengkap.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos ketika di temui di ruang kerjanya, Jumat 4 Agustus 2023.
Menurut Jems, pada tanggal 31 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Alor memberikan surat kepada Polres Alor dengan Nomor : B.1273/N.3.21/Eku.1/07/2023, Perihal : Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka DN, yang telah melanggar pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP Sudah Lengkap, sebut Jems.

Lanjut Jems, Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Satreskrim Polres Alor akan menindaklanjuti surat dari Kejari Alor dan melakukan koordinasi dengan Jaksa untuk melaksanakan berkas tahap dua.

Sebelumnya kasus yang dilaporkan pada polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/177/VII/2023/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT, tanggal 2 Juli 2023, DN (Pelaku) diketahui terlibat asmara dengan ibu korban.
DN dipercayai oleh ibu korban untuk mengantar dan menjemput korban, saat ibu korban pergi bekerja. Namun dengan berjalannya waktu, DN mulai melakukan pencabulan, yang diduga dilakuka. sejak Februari 2023 hingga 30 Juni 2023.

Akibat perbuatan itu, Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.(Wanka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *