Sekda Alelang Sampaikan Jawaban PJ Bupati Soal Pembahasan Komisi-Komisi

KALABAHI,metroalor.com Mewakili PJ bupati Alor, Sekretaris Daerah Drs. Soni O. Alelang menjawab Hasil Pembahasan Komisi -komisi DPRD Tentang APBD TA. 2024 dan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berlangsung, di Ruang Rapat Utama DPRD Alor, Batunirwala pada Senin (27/11/2023).

Rapat Paripurna II ini dipimpin langsung oleh, Wakil Ketua I, Soleman Singh, SH didampingi Wakil Ketua II, Drs. Yulius Mantaon dan di hadiri 21 Anggota (19 Anggota ditambah 2 orang Pimpinan) dari 30 Anggota DPRD Alor.

Hadir juga mengikuti Rapat tersebut, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Pimpinan Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Alor dan para wartawan.

Sekda, Drs. Soni O. Alelang menyampaikan berbagai usulan penambahan anggaran yang disampaikan Perangkat Daerah dan telah direkomendasikan oleh masing-masing Komisi menjadi catatan Pemerintah untuk dipertimbangkan sesuai ketersediaan Anggran Daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan.

Tentu kata Alelang, yang membacakan jawaban tertulis PJ bupati , kesepakatan tersebut tentu akan mempengaruhi perubahan dan pergeseran Struktur Belanja Daerah.

Menurut PJ Bupati, Kata Alelang, berbagai dinamika selama pembahasan, yang telah menghasilkan Laporan Komisi, termasuk sejumlah Usul Saran dan Berbagai Rekomendasi, baik terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 maupun Empat Ranperda lainnya, menjadi catatan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Lebih lanjut dikatakan, postur APBD TA. 2024, telah disampaikan Pemerintah, melalui beberapa tahapan persidangan sebelumnya, yang menggambarkan keterbatasan APBD untuk memenuhi beberapa kewajiban pemerintah atas pemenuhan sejumlah Belanja Wajib mengikat, serta kewajiban dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditentukan pembiayaan dan peruntukannya oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu anggaran untuk tahun 2024 lebih banyak dianggarkan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 yang wajib dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

Dengan demikian lanjut Alelang, ruang sangat terbatas kepada Pemerintah Daerah, untuk mengalokasikan anggaran secara proposional kepada masing-masing perangkat daerah secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana pelaksanaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, kata Alelalang, perlu pemahaman yang sama terhadap kondisi daerah di Tahun 2024, baik internal pemerintah maupun DPRD, sehingga dipikirkan langkah-langkah secara bijak untuk mengoptimalkan keterbatasan anggaran daerah dalam memenuhi program dan kegiatan prioritas di daerah, ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *