Bawaslu Gelar Media Gathering Dengan PIJAR Alor.

KALABAHI, metroalor.com-
Bawaslu Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Media Gathering bersama sejumlah Awak Media yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Alor (PIJAR) di Kantor Bawaslu, pada 21/11/23.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak pers yang sampai saat ini tetap bersinerji dengan Bawaslu dan memberikan informasi secara terbuka.

Menurut Loisa, Politik Identitas, masih cukup tinggi di Alor, sesuai hasil pemetaan potensi kerawanan pemilu diantaranya,masyarakat hanya mau memilih calon berdasarkan suku atau daerah asal dari calon tersebut.

Terkait pemetaan kerawanan Pemilu , kata Loisa, secara internal Bawaslu Alor sudah mulai mengkaji, dan melakukan pemetaan bagaimana memitigasi kerawanan pemilu , dan berkaca dari pengalaman pemilu di tahun 2019.

“Pengalaman tersebut menjadi dasar Bawaslu Alor untuk menemukan solusi yang tepat untuk diterpakan,” ungkap Loisa.

Selama kurang lebih tiga bulan menjabat sebagai Komisioner Bawaslu, dirinya bersyukur bahwa peserta Politik di Alor cukup taat. Karena hingga saat ini sesuai pengawasan Bawaslu Alor, belum ada sengketa Pemilu.

Sedangkan , dua pelanggaran selama tiga bulan terakhir yakni, Pertama, terkait pelanggaran kode etik oleh Pengawas Kecamatan/Desa (PKD) di Kelurahan Kalabahi Tengah dan sanksinya diberhentikan., Kedua Penganiayaan PKD di Desa Pantai Deere, Kecamatan Kabola tetapi itu masuk tindak pidana murni, jelasnya.

Ia mengakui sosialisasi tentang pemilu kepada masyarakat masih kurang, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama bukan penyelenggara pemilu saja.
Untuk itu kita semua dapat bersinergi dengan baik dan berpartisipasi terkait pengawasan dalam membantu kami sebagai penyelenggara untuk bersama sama sukseskan pemilu 2024, tandasnya.

Terkait dengan Media Gathering Lois mengatakan, peran pers tidak dapat dikesampingkan untuk kemajuan daerah, khususnya dalam urusan penyebaran informasi.
Tanpa peran Pers, informasi pembangunan sulit tersalur ke masyarakat. Karena itu sinergitas dengan awak media perlu untuk ditingkatkan, ujar Lois .

Media Gathering bertujuan untuk membicarakan aturan kampanye meliputi aturan pemberitaan dan penyiaran dan iklan kampanye oleh media. Diantaranya, merinci hal- hal detail mengenai peserta dan penyelenggara yang boleh dan tidak boleh dilakukan, selama masa kampanye, jelas Loisa

Sementara Anggota KPU Kabupaten Alor Divisi Sosialisasi, Charlemen Djahadael menyampaikan kegiatan media gathering yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Alor merupakan suatu kegiatan yang sangat baik.

Charlemen mengatakan media masa merupakan salah satu dari empat pilar demokrasi yang mana memiliki fungsi pengawasan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, media masa, Bawaslu dan seluruh komponen masyarakat diminta untuk mengawal pesta demokrasi pada tahun 2024, yang akan masuk masa kampanye pada 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.

Kegiatan ini sangat bermanfaat, sehingga kedepan KPU Alor juga akan membuat kegiatan yang sama dan melibatkan teman- teman media”, pungkasnya. *** (Wanka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *