Pj Bupati Dinobatkan Sebagai Tokoh Kehormatan Istana Kerajaan Kui II

ABAD, metroalor.com- Penjabat Bupati Alor, Dr. Drs. Zeth Soni Libing, M.Si., Ibu Elisa Savitri Sabayang, SE., dinobatkan sebagai tokoh kehormatan istana kerajaan kui II saat berkunjung ke Istana Raja Kerajaan Kui II di Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor-NTT, pada Jumat 15/12/2023.

Dalam dialog dengan tokoh masyarakat , PJ. Libing mengatakan ,tepat hari ini satu bulan Ia menjalankan tugas sebagai pejabat bupati di pulau Nusa kenari . Ini tugas yang dipercayakan oleh pemerintah pusat untuk memimpin daerah ini. ketika tiba Kabupaten Alor disambut oleh pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Alor, pada tanggal 15 Nobember 2023, saya dikenakan pakaian adat Kui oleh Bapak Nazarudin Kinanggi selaku Raja Muda Kui II , ungkap Libing.

Acara dialog yang dihadiri pula Camat Alor Barat Daya, Yapi Nikodas Hinglir, S.P, Lurah Moru, Abdul Radjab Kinanggi, Tokoh Masyarakat empat suku di Kecamatan Abad yakni Suku Masing atau Kui, Hamap, Klon dan Abui pada ruang tamu rumah Istana Raja Kui, tuturnya.

” Saya bersama Istri dan keluarga merasa bersyukur kepada Tuhan karena Bapak Nazarudin bersama keluarga kembali menerima kami masuk dalam rumah Raja Kerajaan Kui, yang di tandai pengalungan cindera mata pada depan pintu rumah ini”, ujar Libing.

Menurut Libing, Pemerintahan harus mewariskan apa yang pernah dibuat oleh nenek moyang dan para leluhur dan para raja-raja kita.
Jejak perjalanan raja pada masa itu, selalu hadir ditengah-tengah masyarakat, tidur bersama masyarakat, menikmati kehidupan rakyat dan melihat kesulitan-kesulitan yang rakyat alami untuk dibantu, jelas Libing.

Sebab itu, Pemerintahan harus memperhatikan apa yang telah dibuat para leluhur pendahulu dengan membuat jalan yang baik, pinta Pj. Bupati Alor.

Sementara Nazarudin Kinanggi, dalam sapaannya mengatakan, atas nama keluarga besar dari empat suku besar menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kunjungan Bapak Pejabat dan Ibu, sekaligus bersedia dinobatkan sebagai Tokoh Kehormatan di Istana Kerajaan Kui.

Acara Kunjungan kerumah raja Kui II juga diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Alor, Moh. Ridwan Nampira, S.Sos, Kepala Kesbangpol Kabupaten Alor, Mesak Blegur, S.IP. Kepala Badan BPBD Kabupaten Alor, Obet Bolang, S.Sos. M.AP. Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Alor.(wanka).

Respon (1)

  1. Anti Money Laundering
    Tether TRC20 Transaction Verification and AML (Anti-Money Laundering) Procedures
    As digital assets like Tether TRON-based increase in adoption for rapid and affordable transfers, the requirement for security and compliance with Anti-Money Laundering regulations grows. Here’s how to review USDT TRON-based payments and confirm they’re not connected to illegal actions.

    What does it mean USDT TRC20?
    USDT TRC20 is a cryptocurrency on the TRON network, pegged in line with the USD. Known for its cheap transfers and speed, it is frequently employed for global transactions. Checking transactions is important to avoid links to illicit transfers or other criminal activities.

    Checking USDT TRC20 Transactions
    TRONSCAN — This blockchain explorer allows individuals to track and check USDT TRC20 transactions using a account ID or transfer code.
    Supervising — Skilled players can track suspicious behaviors such as high-volume or quick transfers to identify irregular behavior.

    AML and Illicit Funds
    Anti-Money Laundering (Anti-Money Laundering) standards help prevent unlawful money transfers in cryptocurrency. Tools like Chainalysis and Elliptic Solutions allow companies and trading platforms to detect and stop illicit funds, which refers to capital tied to illegal activities.

    Tools for Compliance
    TRONSCAN — To check TRON-based USDT payment information.
    Chainalysis and Elliptic — Utilized by exchanges to ensure AML adherence and monitor illegal actions.

    Final Thoughts
    Guaranteeing secure and lawful USDT TRC20 transfers is critical. Services like TRX Explorer and AML tools assist shield users from interacting with criminal crypto, promoting a protected and compliant crypto environment.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *