Polres Alor Rilis Kenaikan Kasus 18,47 Persen Selama Tahun 2023

KALABAHI, metroalor.com- Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K, M.M., melalui Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin mengungkapkan, sepanjang Tahun 2023 trend kenaikan kasus sebanyak 138 kasus atau 18,47 persen dibandingkan Tahun 2022.

Informasi publik yang berkaitan dengan situasi dan terkini serta evaluasi implementasi kegiatan selama satu tahun ini menjadi atensi publik yang perlu direspon secara objektif melalui media siaran teks, ungkap Wakapolres saat memimpin rilis akhir Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Alor, Minggu, 31/12/2023.

Menurutnya,Perbandingan kasus pada tahun 2022 berjumlah 609 kasus, di tahun 2023 berjumlah 747 kasus maka mengalami trend kenaikan kasus sebesar 138 kasus atau 18, 47 persen.
Sedangkan jumlah penyelesaian kasus pada tahun 2022 sebanyak 574 kasus, sedangkan tahun 2023 sebanyak 527 mengalami penurunan sebesar 47 kasus atau 8,91%.

Selanjutnya, Kasus konvensional terjadi 594 kasus sesuai data kasus, kasus Trans nasional 14 kasus untuk kasus kerugian Kekayaan Negara sebanyak 1 kasus di tahun 2022, sedangkan pada tahun 2023 kasus konvensional 726 kasus, kasus Trans nasional sebanyak 21 kasus.

Adapun Kasus-kasus yang menonjol tahun 2023 pada Unit Tipidkor yaitu dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Angin Rata, Desa Silapui, Kecamata Alor Selatan, Kabupaten Alor., Terlapor atas nama Arianto Lutsina (AL) dan Isak Kamengon (IK). Pasal yang dilanggar pasal 2 dan 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tpk sebagaimana diubah dengan UU no. 31 tahun 2001 tentang perubahan UU no. 31 tahun 1999. Berkas perkara telah P.21 dan sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Alor pada tanggal 16 Mei 2023, tambah Jamaludin.

 

Selain itu Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana Desa pada Desa Waimi TA 2016 yang bertempat di Desa Waimi, Kecamatan Lembur, Kabupaten
Alor pada wilayah hukum Polres Alor,
Terlapor atas nama Yusuf Mahali (YM) dalam persiapan gelar penetapan tersangka, pungkasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada pelaksanaan pekerjaan penambahan ruang kelas sekolah SD Negeri koliabang TA 2018 yang bertempat di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Terlapor atas nama Erly Anthoneta Tubulau alias Lou, Kasus tersebut masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Irda Alor, jelas Wakapolres Alor.

Pada Unit PPA, kata Jamaludin, Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur inisial GK (korban) merupakan anak tiri terlapor atas nama Nelon Manahem Anie, (NMA) sejak tahun 2021 hingga kini perkara telah P.21 dan sudah tahap II ke Kejari Alor.

Lebih lanjut lagi, Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Ana Maria Rosehin Angreni Suvuti Abas (korban) merupakan istri anggota Polri dilakukan oleh Andrianus Adento Aran (AAA) yang merupakan anggota Polri Polres Alor. Berkas perkara telah P.21 dan sudah tahap II di Kejari Alor.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial SAT dilakukan oleh Darius Nuhapada (DN) sala satu anggota Pol PP Kabupaten Alor.
Berkas perkara telah P.21 dan sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Alor. Pencabulan terhadap anak sebanyak lima orang korban dilakukan oleh Marten Lakau (ML) yang merupakan pegawai Dishub Alor. Berkas perkara telah P.21 dan sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Alor, ujarnya.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur inisial NTT (Korban) dilakukan oleh Isak Rima (IR), sementara kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan Polres Alor. Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten Alor, Kelurahan Kalabahi
Kota, Kecamatan Teluk Mutiara terhadap Enny Anggrek, S.H. (korban) dilakukan terlapor atas nama Sulaiman Sings, S.H. kasus tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan rekomendasi hasil gelar perkara kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Unit Tipiring sehingga penyidik telah limpahkan ke unit tipiring Polres Alor, terang Jamaludin.

Polres Alor telah melakukan pemanggilan terhadap korban Enny Anggrek, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, dan unit tipiring juga telah memberikan SP2HP terkait dengan kasus tersebut, Tambah Jamaludin

Selanjutnya, Tindak pidana pembunuhan terhadap Otniel Karleb (korban) yang terjadi di Abendawel, Desa Tribur, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, dilakukan oleh Metusalak Karleb (terlapor) saat ini berkas perkara telah P.21 dan sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Alor.

Sementara penanganan kasus pada UNIT PIDUM Polres Alor yaitu Tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang terjadi di hotel Simfoni, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada Tahun 2022 hingga Tahun 2023 dilakukan oleh Sastro Muhammad Sugiyanto (Terlapor) hingga menyebabkan terhadap Fonny Karipui (Korban). Berkas perkara telah P.21 dan sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Alor.

Sedangkan pada UNIT TPIDTER, Tindak pidana TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Terlapor atas nama Maria Elgavani Seran (MES) terhadap korban atas nama Maria Seja Dalopes (MSD) dan Wehelmina Penina Kafolamau (WPK) kini
berkas perkara telah P.21 dan sudah tahap II ke kejaksaan negeri alor, tutup Wakapoler Alor.

Turut hadir dalam Rilis akhir tahun tersebut, Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames J. Mbau, S. Sos.,Kasie Propam Polres Alor IPTU I Gusti Ngurah Arya, Kasat Lantas Polres Alor IPTU Robby Buu, S.H., Kasat Samapta Polres Alor IPTU Warsito, Kabag Ops Polres Alor AKP Abdul Rahman Aba Mean, S.H., Kabag SDM Polres Alor AKP Onnan Ndolu, S.H., Kasiwas Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, S.H dan para awak Media Alor. (Wanka).