KALABAHI, metroalor.com- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor Lengkapi Dokumen dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas kasus Kasus Money Politik oleh salah satu calon legislatif DPRD Propinsi NTT dengan inisial NKL, seperti yang diminta Kejari Alor.
Demikian di ungkapkan ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya pada 1/2/24.
Kasus tersebut, kata Orias, Bawaslu Alor telah proses dari proses penyidikan yang dilakukan tim penyelidik Sentral Gakumdo Alor pada tanggal 25 Januari 2024 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Dari pemeriksaan berkas-berkas tesebut Selanjutnya, Kejaksaan menetapkan dokumennya dinyatakan P19, sehingga dikembalikan lagi ke pihak Gakumdu dengan beberapa catatan untuk dilengkapinya . Kemudian pada tanggal 30 Januari 2024 itu telah di siapkan dokumen untuk dibawa ke kejaksaan lagi, ujar Orias .
“Jadi sudara NKL telah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu kita proses penyidikan selanjutnya dari Kejari Alor . Jika telah terpenuhi maka akan dilanjutkan ke penuntutan di Pengadilan Negeri Alor .
Pihaknya sementara ini menunggu proses penyidikan dari Kejaksaan. Intinya tambah Orias , kasus dugaan Politik Uang (Money Politik) yang dilakukan oleh oknum Caleg DPR Propinsi Partai Pembangunan Pancasila (PPP) sekarang sudah ada di kejaksaan menunggu selanjutnya.
Selain itu, ada beberapa kasus antara lain, netralitas ASN di kecamatan Teluk mutiara, sementara ini ditangani oleh teman-teman Panwas Kecamatan Teluk mutiara, sehingga nanti kalau sudah naik ke Bawaslu kami tindaklanjuti . Apakah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran kami akan sampaikan atasan yang bersangkutan.
Sedangkan dugaan pelanggaran Badan Pengawas Desa (BPD) di Kecamatan Alor Barat Laut (Abal) sementara tim masih mengumpulkan bukti. Memang itu dalam proses, yang paling utama adalah keterpenuhan syarat formil, jika sudah terpenuhi, bisa lanjut pada proses penanganan dan pelanggarannya.
Ada juga informasi terkait dengan netralitas Penyelenggara Pemilu, kami dapat informasi dari teman-teman di Kecamatan Alor Barat Daya (Abad). Tapi semuanya diproses di kecamatan, karena Kecamatan itu juga punya hak untuk melakukan proses penindakan pelanggaran sehingga itu kita menunggu konfirmasi.
Untuk itu kami berharap, sebagai warga negara yang baik, mari kita sama-sama menolak yang namanya politik uang dan Juga ujaran kebencian dan politisasi sarah dan lain-lainnya
Politik uang, pembagian barang atau sembako atau materi lain itu sangat bertentangan dengan aturan-aturan pemilu . Mari kita ciptakan pemilu yang demokratis di Kabupaten Alor dengan kita tertib dan mentaati semua aturannya,Mari kita sama-sama mengawasi pemilu di Kabupaten Alor, tandasnya.
Dia menambahkan, sebelum pemilih melakukan pencoblosan suara, ketua KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya kedalam ruang bilik kotak suara karena telah diatur pasal 28 ayat 2, Pemilih tidak boleh mendukumentasikan hak pilihnya pada surat suara.(Wanka