KALABAHI,metroalor.com- Lambatnya kucuran Anggaran dana alokasi khusus(DAK) untuk tahun anggaran 2024 di kabupaten Alor bahkan di kabupaten lainya karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan(PMK) RI.
Demikian dijelaskan kepala dinas PUPR kabupaten Alor, Kris Jahila, ST saat ditemui di ruang kerjanya pada 6/5/24.
Menurutnya, dari Aplikasi kami sudah selesaikan namun masi tunggu riviu dan PMK .Diakuinya ada pengeluhan dari beberapa kontraktor terkait lambatnya proses pengambilan uang muka, untuk pekerjaan proyek dari sumber dana DAK . Tapi hingga saat ini memang belum bisa dipeoses, karena masih menunggu petunjuk dari kementerian, ujarnya.
Menurutnya,lambatnya proses uang muka dari dana DAK,bukan saja di Alor tapi hampir di semua daerah, diperkirakan sekitar bulan Juni – Juli baru bisa di proses.
“Saya baru panggil kepala-kepala bidang untuk mengkonfirmasi dana DAK tersebut , namun belum bisa”, tandas mantan kepala bagian pengadaan barang dan jasa Pemda Alor .
Dana DAK yang dikelolah dinas PUPR kabupaten Alor,sekitar 27 milyar .dana tersebut digunakan untuk pekerjaan jalan dan jembatan serta sarana dan prasarana lain di kabupaten Alor. Kontrak kerja antara pemerintah dan pihak ketiga memang telah ditandatangani pada bulan Maret 2024.
Dan pekerjaan dilapangan sudah jalan, namun untuk uang muka belum bisa di proses hingga hari ini.
Secara terpisah salah satu kontraktor yang ditemui media ini pertanyakan proses uang muka yang belum bisa di proses hingga dibulan mei ini, padahal kontrak kerja dengan Pemda Alor sudah dari bulan Januari dan Maret 2024.
” Ko tahun ini bisa lambat ,padahal tahun-tahun sebelumnya tidak pernah kami alami seperti ini. Satu bulan setelah ditandatangani kontrak kami sudah bisa proses uang muka, tapi tahun ini ko lambat hingga sudah dibulan kelima”, ujarnya. ***